Perusahaan Penambang Tak Dipanggil Pemda, Ini Alasannya

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 03 April 2018 18:20 WIB
Perusahaan Penambang Tak Dipanggil Pemda, Ini Alasannya

Sejumlah petugas mengevakuasi korban longsor susulan yang terjadi di area tambang Sungai Gendol, Dusun Kalitengah Kidul, Glagaharjo, Cangkringan, Senin (2/4/2018). (Irwan A. Syambudi/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-CV Sari Mulia, perusahaan penambangan pasir yang menjadi lokasi longsornya tebing setinggi 20 meter di Kali Gendol, Kali Tengah, Glagaharjo Cangkringan sehingga menyebabkan dua orang meninggal, Senin (2/4) lalu, belum akan dipanggil oleh Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY.
Kepala BP3-ESDM DIY Agung Satrio mengatakan perusahaan penambangan tersebut sejatinya telah mengantongi izin usaha penambangan seluas 2,4 hektare. Tebing yang longsor, kata dia, berada di sisi timur Kali Gendol, di luar WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) CV Sari Mulia. Lantaran lokasi longsor di luar WIUP, pihaknya tidak berencana memanggil pemilik CV atas peristiwa itu. Agung menilai peristiwa itu murni dikarenakan kondisi tebing yang tidak stabil. titik longsor.
"Sepertinya kami tidak [memanggil pihak CV]. Sebab tebing yang longsor di luar WIUP berjarak kurang lebih 15 meter dari batas timur IUP CV Sari Mulia dan berjarak kurang lebih 50 meter dari front penambangan. Dan tidak ada kegiatan di bawah atau kaki tebing," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin (2/4) tebing penambangan setinggi 20 meter longsor di area penambangan Kali Gendol Kali Tengah Glagaharjo Cangkringan. Peristiwa itu menyebabkan dua korban meninggal dunia, dan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Tidak hanya itu, lima truk dan satu sepeda motor rusak akibat tertimpa material tambang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online