Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
ilustrasi difabel./IST-wikipedia
Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Negeri Bantul menyediakan posko bantuan hukum gratis bagi warga miskin dan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, baik perkara pidana, perdata, maupun perkara gugatan. Bantuan hukum tersebut mulai dari pengacara hingga biaya perkara di pengadilan.
Posko bantuan hukum hasil kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samber Nyawa dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Bantul ini diresmikan di PN Bantul, Senin (9/4/2018). "Dengan adanya posko bantuan bantuan hukum, semua masyarakat yang tidak mampu mengakses hukum diharapkan terlayani," kata Ketua PN Bantul, Agung Sulistiyono.
Agung mengatakan di posko bantuan hukum setiap saat akan ada petugas khusus sehingga layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu dan difabel dapat terlayani. Masyarakat cukup menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau desa untuk mengakses bantuan hukum.
Namun jika surat keterangan desa tidak ada, kata Agung, bisa melalui keterangan ketua PN Bantul. Agung mengatakan pihaknya berkomitmen semua warga termasuk warga miskin dan difabel dapat mengakses hukum, tanpa kecuali.
Ketua PPDI Cabang Bantul I Made Sudiyana menyambut baik adanya posko bantuan hukum gratis bagi warga miskin dan difabel. Menurut dia, sejauh ini banyak difabel yang berhadapan dengan hukum tetapi belum mendapat perhatian penuh karena masih ada anggapan butuh biaya banyak untuk membayar pengacara hingga biaya perkara.
Akibatnya, penyandang difabel baik korban mau pun pelaku yang berkasus hanya sedikit yang diproses sampai pengadilan.
"Yang tertangani masih sedikit karena masih banyak yang belum paham hukum," kata Made.
Direktur LBH Samber Nyawa Whindy Sanjaya mengatakan masih banyak warga miskin dan difabel yang termarginalkan. Belum banyak advokat khususnya di Bantul yang bersedia memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Padahal, banyak hak-hak difabel yang terabaikan.
Ia mencontohkan persoalan waris anggota keluarga difabel biasanya tidak diperhatikan, akses fasilitas publik yang masih terhambat, hingga kasus kriminalitas yang menimpa difabel.
Whindy juga mengapresiasi upaya PN Bantul selain menyediakan posko bantuan hukum, juga sudah menyediakan fasilitas untuk difabel menuju ruang sidang, mulai dari area parkir khusus kendaraan difabel, jalur khusus difabel atau guiding block, ram, hingga kamar mandi yang ramah difabel.
"Sejauh yang saya ketahui fasilitas difabel di PN Bantul lebih lengkap," ujar Whindy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan