Update Trans Jogja 2026: Rute Baru dan Tarif Terjangkau
Rute Trans Jogja 2026 makin luas hingga pinggiran. Tarif tetap murah, jadi solusi transportasi hemat dan bebas macet di Jogja.
Komisi Informasi DIY saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Jogja, Senin (16/4/2018)/JIBI-Harian Jogja-Abdul Hamied Razak
Harianjogja.com, JOGJA-Warga atau lembaga yang mengalami kesulitan untuk mengakses informasi publik di lembaga pemerintahan hingga desa bisa melaporkan ke Komisi Informasi DIY.
Ketua Komisi Informasi DIY Hazwan Iskandar Jaya mengatakan keterbukaan dan transparansi informasi menjadi bagian penting dari demokrasi. Berdasarkan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat bisa memperoleh akses informasi dari badan-badan atau lembaga-lembaga publik. Bagi siapapun yang akses informasinya dihambat, warha bisa melaporkan ke Komisi Informasi.
"Kalau ada lembaga atau badan publik tidak memberikan akses informasi publik, bisa dipidanakan," katanya saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Senin (16/4/2018).
Dia menjelaskan seluruh informasi publik mulai dari bidang pembangun hingga anggaran bisa diakses warga. Berdasarkan UU, hanya ada lima hal informasi yang tidak bisa diakses publik. Berdasarkan Pasal 17 UU No.14/2008 kelima hal itu terkait informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkap identitas informan, saksi dan korban, mengungkap data intelijen, membahayakan keselamatan penegak hukum dan keluarganya, membahayakan peralatan dan sarana prasarana penegak hukum.
Di DIY, kata Hazwan, banyak kasus sengketa informasi publik yang dilaporkan ke Komisi Informasi. Paling banyak diadukan terkait informasi masalah pertanahan di Pemerintah Desa (Pemdes). Tahun 2016 misalnya dari 17 sengketa yang ditangani, 78% kasus berada di Desa. Juni-Desember 2017 ada satu kasus yang melibatkan desa.
"Tahun 2018 ini ada delapan kasus yang masuk ke kami," katanya. (Har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rute Trans Jogja 2026 makin luas hingga pinggiran. Tarif tetap murah, jadi solusi transportasi hemat dan bebas macet di Jogja.
Prabowo Subianto mengungkap pertanyaannya kepada profesor tentang gandum, sawit, dan industri mobil Indonesia dalam Sarasehan Kebangsaan.
Eks pekerja RSU Griya Mahardhika Jogja menuntut pembayaran gaji empat bulan dalam aksi damai di Bantul. Mediasi ketiga dijadwalkan 1 Juli 2026.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi