Astrid Widayani Raih Penghargaan Darma Bakti di Hari Pramuka ke-65
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Komisi Informasi DIY saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Jogja, Senin (16/4/2018)/JIBI-Harian Jogja-Abdul Hamied Razak
Harianjogja.com, JOGJA-Warga atau lembaga yang mengalami kesulitan untuk mengakses informasi publik di lembaga pemerintahan hingga desa bisa melaporkan ke Komisi Informasi DIY.
Ketua Komisi Informasi DIY Hazwan Iskandar Jaya mengatakan keterbukaan dan transparansi informasi menjadi bagian penting dari demokrasi. Berdasarkan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat bisa memperoleh akses informasi dari badan-badan atau lembaga-lembaga publik. Bagi siapapun yang akses informasinya dihambat, warha bisa melaporkan ke Komisi Informasi.
"Kalau ada lembaga atau badan publik tidak memberikan akses informasi publik, bisa dipidanakan," katanya saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Senin (16/4/2018).
Dia menjelaskan seluruh informasi publik mulai dari bidang pembangun hingga anggaran bisa diakses warga. Berdasarkan UU, hanya ada lima hal informasi yang tidak bisa diakses publik. Berdasarkan Pasal 17 UU No.14/2008 kelima hal itu terkait informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkap identitas informan, saksi dan korban, mengungkap data intelijen, membahayakan keselamatan penegak hukum dan keluarganya, membahayakan peralatan dan sarana prasarana penegak hukum.
Di DIY, kata Hazwan, banyak kasus sengketa informasi publik yang dilaporkan ke Komisi Informasi. Paling banyak diadukan terkait informasi masalah pertanahan di Pemerintah Desa (Pemdes). Tahun 2016 misalnya dari 17 sengketa yang ditangani, 78% kasus berada di Desa. Juni-Desember 2017 ada satu kasus yang melibatkan desa.
"Tahun 2018 ini ada delapan kasus yang masuk ke kami," katanya. (Har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astrid Widayani menerima Penghargaan Darma Bakti pada Hari Pramuka ke-65. Kwarcab Surakarta juga meraih Juara II Pembina Gudep Penegak Berprestasi.
Pemkab Sleman membuka Sleman Creative Weeks #6 untuk memperkuat ekonomi kreatif dan ekosistem seni budaya hingga Oktober 2026.
Basral Graito memilih menikmati pertandingan untuk menjaga fokus di Asian Games 2026 dan bersiap tampil di World Skate Paraguay.
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Polda Banten membongkar sindikat penyalahgunaan solar subsidi di Serang. Polisi menyita 1.000 liter solar dan menetapkan dua tersangka.
Pura Jagat Natha resmi berdiri di kawasan Alun-alun Kota Magelang. Kehadirannya melengkapi rumah ibadah lintas agama di kawasan tersebut.