Hyundai Stargazer Siap Mengaspal di Jogja
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Kuasa hukum Sarmidi Suraji Noto Suwarno./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JOGJA-Penerbitan surat peringatan dua yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Gunungkidul dan ditujukan ke Sarmidi dianggap tidak menghormati hukum.
Sarmidi merupakan anggota PAN yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul. DPD PAN berniat mengganti Sarmidi dengan kader lainnya untuk duduk di kursi Dewan di sisa masa jabatan wakil rakyat periode 2009-2014.
Kuasa hukum Sarmidi, Suraji Noto Suwarno, menegaskan DPD PAN telah mengirimkan surat peringatan (SP) kedua meski kliennya sudah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Wonosari pada 23 April lalu.
“Kami [Sarmidi] sayangkan karena DPD PAN menerbitkan produk yang mempunya akibat hukum ketika proses hukum gugatan sedang berjalan,” ujarnya, Selasa (8/5/2018).
Suraji juga menilai pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan PAN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dia menjabarkan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk melayangkan PAW, seperti meninggal dunia, dipecat partai ataupun terlibat dalam masalah hukum. Suraji menegaskan kliennya sama sekali tidak memenuhi syarat untuk bisa kena PAW dari partai.
Dia mengharapkan DPD PAN Gunungkidul menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mempunyai akibat hukum termasuk penerbitan SP kedua. Suraji lantas mendesak PAN mencabut SP kedua sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum yang berjalan untuk kemungkinan mediasi di pengadilan.
Relawan pendukung Sarmidi, Supriyanto, mengaku akan mempertimbangkan kembali dukungannya terhadap PAN dalam pemilihan umum. “Tindakan DPD PAN berbenturan dengan aturan padahal Sarmidi loyal dengan partai maupun konstituen,” ucap warga Kecamatan Paliyan itu.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin membenarkan adanya PAW dan menegaskan langkah yang diambil sudah sesuai dengan aturan internal partai. Proses PAW menyebut apabila calon legislatif yang jadi adalah petahana dan tidak memperoleh 35% dari suara di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan, maka akan dilakukan proses PAW dan digantikan caleg urutan di bawahnya, sesuai dengan perolehan suara.
Anwarudin menambahkan DPD PAN Gunungkidul hanya melaksanakan aturan internal partai. “DPD akan meladeni gugatan Sarmidi besok Senin [14/5]. DPD diundang ke PN Wonosari,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.