Proses PAW oleh DPD PAN Tak Hormati Hukum
Kuasa hukum Sarmidi Suraji Noto Suwarno./Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, JOGJA-Penerbitan surat peringatan dua yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Gunungkidul dan ditujukan ke Sarmidi dianggap tidak menghormati hukum.
Sarmidi merupakan anggota PAN yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunungkidul. DPD PAN berniat mengganti Sarmidi dengan kader lainnya untuk duduk di kursi Dewan di sisa masa jabatan wakil rakyat periode 2009-2014.
Kuasa hukum Sarmidi, Suraji Noto Suwarno, menegaskan DPD PAN telah mengirimkan surat peringatan (SP) kedua meski kliennya sudah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Wonosari pada 23 April lalu.
“Kami [Sarmidi] sayangkan karena DPD PAN menerbitkan produk yang mempunya akibat hukum ketika proses hukum gugatan sedang berjalan,” ujarnya, Selasa (8/5/2018).
Suraji juga menilai pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan PAN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Dia menjabarkan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk melayangkan PAW, seperti meninggal dunia, dipecat partai ataupun terlibat dalam masalah hukum. Suraji menegaskan kliennya sama sekali tidak memenuhi syarat untuk bisa kena PAW dari partai.
BACA JUGA
Dia mengharapkan DPD PAN Gunungkidul menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mempunyai akibat hukum termasuk penerbitan SP kedua. Suraji lantas mendesak PAN mencabut SP kedua sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum yang berjalan untuk kemungkinan mediasi di pengadilan.
Relawan pendukung Sarmidi, Supriyanto, mengaku akan mempertimbangkan kembali dukungannya terhadap PAN dalam pemilihan umum. “Tindakan DPD PAN berbenturan dengan aturan padahal Sarmidi loyal dengan partai maupun konstituen,” ucap warga Kecamatan Paliyan itu.
Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin membenarkan adanya PAW dan menegaskan langkah yang diambil sudah sesuai dengan aturan internal partai. Proses PAW menyebut apabila calon legislatif yang jadi adalah petahana dan tidak memperoleh 35% dari suara di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan, maka akan dilakukan proses PAW dan digantikan caleg urutan di bawahnya, sesuai dengan perolehan suara.
Anwarudin menambahkan DPD PAN Gunungkidul hanya melaksanakan aturan internal partai. “DPD akan meladeni gugatan Sarmidi besok Senin [14/5]. DPD diundang ke PN Wonosari,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share