Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Pantauan puncak Gunung Merapi pada Jumat (10/5/2018) pagi pukul 06.40 WIB. /Istimewa-Twitter @BPPTKG
Harianjogja.com, SLEMAN- Akibat erupsi Gunung Merapi pada Jumat (11/5/2018) pukul 07.44 WIB membuat kepanikan warga di radius terdekat dengan gunung api paling aktif itu. Mereka berlarian mengamankan diri ke titik pengungsian terdekat.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Makwan mengatakan kurang lebih ada sekitar 10.000 warga yang sempat mengamankan diri.
"Jam 9.35 WIB ada informasi penururan ketinggian kolom asap dari lima kilometer menjadi dua kilometer. Ada sekitar 10.000 warga mulai dari timur ke barat banyak yang mengamankan diri," kata dia kepada wartawan Jumat (11/5/2018).
Ribuan warga yang mengamankan diri paling banyak dari wilayah Desa Glagaharjo Kecamatan Cangkringan dan Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem. Rata-rata mereka mengungsi di balai desa. Namun berdasarkan pantauannya, sejumlah warga sudah mulai pulang ke rumah masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Pemerintah segera terbitkan aturan baru e-commerce yang mengatur transparansi biaya marketplace dan perlindungan UMKM serta seller.