Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menggodok regulasi untuk menindak perusahaan media sosial yang melakukan pembiaran terhadap penyebaran hoaks.
Langkah ini sejalan dengan upaya menangkal radikalisme dan terorisme, sebab hoaks bersangkut paut dengan kedua hal tersebut. Hingga saat ini, Kemenkominfo sudah memblokir 3.000 akun provokatif.
"Jadi sebetulnya [terorisme] sejalan dengan banyaknya berita hoaks. Kami sudah kirim tim ke Jerman dan Malaysia, karena Jerman itu dikeluarkan undang-undang bagaimana atasi hoaks, di mana platform itu bisa dikenakan denda atau penalti. Platform itu seperti Instagram, Facebook dan sebagainya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai menghadiri Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-110 di Alun-Alun Utara, Senin (21/5/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.