Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Pengendara motor melintas di depan pabrik aspal yang telah mati di Dusun Bonsing, Guwosari, Pajangan. Rencananya pabrik itu akan dihidupkan kembali dengan menggandeng investor asal Semarang. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Harianjogja.com, BANTUL-- Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan rencana pengoperasian kembali pabrik aspal di Dusun Bonsing, Guwosari, Pajangan akan terus berjalan. Pasalnya, dengan pengoperasian pabrik dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimiliki Pemkab.
Sekretaris Daerah Bantul Riyantono mengatakan rencana pembangunan pabrik aspal di Bonsing merupakan kerja sama dengan pihak ketiga. Meski belum ada detail perjanjian kerja sama dengan investor, tetapi pengoperasian akan menggunakan aset milik Pemkab.
“Lokasi pabrik akan menggunakan lahan milik Pemkab. Kebetulan sebelum rencana ini, dulu pernah ada pabrik yang sama, tetapi sudah mati sejak dua tahun lalu. Jadi, dengan kerja sama ini kami akan mengoptimalkan keberadaan aset untuk meningkatkan PAD,” kata Tony, sapaan akrab Riyantono, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (21/5/2018).
Menurut dia, secara prinsip Pemkab tidak keberatan dengan rencana pengoperasian kembali pabrik aspal. Namun, Tony meminta proses tetap harus mengacu pada regulasi dan memperhatikan potensi dampak lingkungan. “Ya, kami setuju karena bisa mendatangkan PAD bagi Pemkab. Namun yang tidak kalah penting keberadaan pabrik tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” ucapnya.
Disinggung mengenai pendirian, Tony mengakui sekarang masih pada tahap awal karena proses masih di masalah izin industrial dan tata ruang. “Belum masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu [DPMPT] karena masih ada syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanahan Permukiman dan Tata Ruang Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan secara prinsip untuk izin tata ruang tidak ada masalah karena lokasi pembangunan menggunakan bekas pabrik aspal yang telah mati. Oleh karena itu, rekomendasi tata ruang dapat dikeluarkan. “Untuk tata ruang tidak ada soal, tetapi untuk pembangunan ada izin lain yang harus dipenuhi. Yang jelas, dalam rangka pengoperasian, sosialisasi akan terus dilakukan terutama untuk mendengar keluhan dari warga di lingkungan pabrik,” katanya.
Menurut dia, dari sisi pengelolaan investor siap mengoperasikan pabrik yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan polusi di masyarakat. Untuk menunjukkan komitmen investor terhadap pengoperasian yang ramah lingkungan, rencananya warga akan diajak melihat pengoperasian pabrik yang sama di Klaten.
“Kebetulan investor yang masuk punya pabrik di Klaten, jadi warga nanti akan diajak ke sana untuk melihat prosesnya bagaimana,” katanya.
Isa berpendapat tinjauan ke lokasi sangat penting karena masyarakat bisa tahu tentang seluk beluk pengoperasian. “Jadi nanti akan tahu apakah pabrik mengoperasikan dengan ramah lingkungan atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, warga Dusun Bonsing menolak rencana pengoperasian pabrik aspal di wilayahnya. Salah satu penolakan disuarakan Ketua RT 04, Dusun Bonsing, Guwosari, Ismail. Menurut dia, mayoritas warga yang berjumlah 50 kepala keluarga sepakat menolak rencana pembangunan pabrik aspal di wilayahnya. “Tidak hanya kami di RT 04, sekolah dan pondok pesantren yang dekat dengan lokasi pabrik juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Menurut dia, warga tidak mempermasalahkan ada investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayan Bongsing. Namun ada beberapa persyaratan yang dipenuhi, salah satunya investasi bukan untuk membangun pabrik aspal. “Kalau yang lain silakan, tetapi kalau pabrik aspal warga sudah trauma dan jangan sampai dibangun lagi karena menimbulkan polusi baik udara, suara hingga debu yang mengganggu pernafasan warga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Nadiem Makarim tampil dengan gelang detektor saat sidang kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Kini berstatus tahanan rumah.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.