Rute Trans Jogja 2026 Terbaru, Cek Jalur dan Tarif Lengkapnya
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru beserta tarif lengkap. Jaringan bus semakin luas untuk mendukung mobilitas warga dan wisatawan di DIY.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)./Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, SLEMAN- Universitas Gadjah Mada (UGM) akan segera membentuk tim ad hoc di bawah kelembagaan Dewan Kehormatan Universitas (DKU) untuk memeriksa dua dosen yang menjadi simpatisan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pascaormas tersebut dibubarkan. Tim tersebut akan memberikan rekomendasi kepada Rektor UGM untuk menentukan langkah yang harus diberikan kepada dua dosen tersebut.
Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan, untuk kelembagaan DKU sudah ada di UGM, namun setiap akan menangani kasus maka membentuk tim ad hoc yang terdiri dari para pakar di lingkungan UGM.
Adapun anggota tim tersebut ditunjuk langsung oleh DKU, dengan menyesuaikan kasusnya. “Kalau itu [kasus keterlibatan dua dosen HTI] saya rasa belum [dibentuk tim ad hoc], karena surat dari pimpinan universitas ke DKU terputus libur lebaran, cuti bersama,” ungkapnya kepada Harianjogja.com, Selasa (12/6/2018).
Iva mengatakan, DKU akan menerima surat dari Rektor UGM terkait penanganan kasus kedua dosen tersebut setelah lebaran sehingga langsung akan segera direspon dengan pembentukan tim ad hoc.
\'Adapun tugas tima ad hoc tersebut bertugas menganalisis kemungkinan adanya pelanggaran kode etik, norma hingga kaidah aturan yang dilakukan sivitas akademika UGM, dalam hal ini kedua dosen tersebut. Tim ad hoc tersebut akan memeriksa langsung kedua dosen tersebut dalam rangka menganalisa kasusnya, dengan melihat banyak perspektif.
Hasil analisis tersebut kemudian akan diserahkan kepada pimpinan universitas, selanjutnya akan dipakai oleh pimpinan sebagai rekomendasi sekaligus mendasari keputusan pimpinan universitas menentukan nasib kedua dosen tersebut.
“[Rekomendasi itu] bisa untuk menentukan sanksi tetapi bisa juga tidak, jika memang hasil analisa dinyatakan tidak ada pelanggaran. Tergantung rekomendasi DKU yang akan dijadikan dasar pimpinan untuk mengambil keputusan selanjutnya,” kata dia.
Iva memastikan Rektor memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada dosen tersebut baik berupa teguran dan seterusnya. Hanya saja, Rektor tidak memiliki kewenangan untuk memecat kedua dosen tersebut karena berstatus sebagai PNS yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenristekdikti. “Kami belum bisa berandai-andai [bentuk sanksinya apa], nanti kan bagaimana pemeriksaan, hasil analisa DKU itu paling penting, kalau sekarang belum bisa akan seperti apa,” tegasnya.
Rektor UGM Profesor Panut Mulyono menyatakan, kedua dosen tersebut akan dilimpahkan ke DKU. Menurutnya semua perilaku dosen, karyawan hingga mahasiswa yang dinilai melanggar baik dari sisi etik, tata perilaku, hingga terkait dengan organisasi terlarang seperti HTI maka rektor tidak memberikan sanksi sendiri. Melainkan melalui proses di DKU, namun dalam proses DKU memeriksa kedua dosen tersebut, maka pimpinan universitas memberhentikan sementara jabatan struktural.
“Tetapi sebagai dosen kalau itu PNS, tidak bisa Rektor memecat tetapi bisanya hanya mengusulkan ke Kemenristekdikti. Yang memecat itu selalu kementerian, rektor nggak bisa, bisanya mengusulkan. Kami UGM prosedural dan punya perangkat yang komplit sehingga apa yang dilakukan melalui berbagai tahapan,” kata Rektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru beserta tarif lengkap. Jaringan bus semakin luas untuk mendukung mobilitas warga dan wisatawan di DIY.
Disdikpora Kota Jogja memperkuat pembinaan Pemuda Pelopor dan program YES BOSS untuk mencetak generasi muda inovatif dan berdaya saing.
Ekonom UMY menilai antrean Pertalite usai kenaikan harga Pertamax menunjukkan setiap masyarakat memiliki nilai ekonomi waktu yang berbeda.
WhatsApp menghadirkan fitur username yang memungkinkan pengguna mengobrol tanpa membagikan nomor telepon. Reservasi dibuka mulai pekan ini.
Kelurahan Keparakan menggelar penyuluhan HIV untuk mendorong deteksi dini, pencegahan, pengobatan ARV, serta menghapus stigma terhadap ODHIV.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 30 Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.