Parpol Harus Siapkan Operator Sistem Informasi Pencalonan

Uli Febriarni
Uli Febriarni Kamis, 28 Juni 2018 07:15 WIB
Parpol Harus Siapkan Operator Sistem Informasi Pencalonan

Ilustrasi Pemilu 2019/JIBI

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pada 4-17 Juli 2018. Untuk mendukung langkah tersebut, KPU Kulonprogo meminta partai politik (parpol) menyiapkan satu orang operator Silon bacaleg.

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini, menjelaskan Silon bertujuan mempermudah pengecekan adanya kegandaan data. Bacaleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta pemilu. Silon diklaim dapat mendeteksi bacaleg yang mendaftar, sehingga satu orang tidak bisa mendaftar ke daerah lain atau partai lain. Pasalnya, satu kandidat hanya boleh berkompetisi di satu jenis lembaga perwakilan di satu daerah pilihan dan didukung oleh satu parpol peserta pemilu.

KPU sudah melakukan sosialisasi kepada parpol agar mereka menyiapkan data bacaleg, data bacaleg yang sudah masuk entri data bisa dicetak selanjutnya digunakan untuk pendaftaran. Kendati demikian, KPU Kulonprogo tidak mungkin melakukan pemeriksaan secara manual, ini yang menjadi alasan KPU membangun sistem informasi pencalonan untuk mendeteksi kegandaan. Nantinya, KPU akan mencocokan data yang diisi dalam Silon dan dokumen yang diserahkan langsung ke KPU. Ia berharap, para bacaleg tidak mendaftar ketika memasuki akhir masa pendaftaran.

"Melalui Silon ini, masyarakat juga akan mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan," kata dia, Rabu (27/6/2018).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Panggih Widodo, mengatakan pelatihan Silon sudah diberikan kepada satu orang pengurus partai yang ditunjuk secara khusus menangani pendaftaran bacaleg. Mereka yang ditunjuk ini selalu aktif melakukan komunikasi dengan KPU. Tercatat sejumlah parpol sudah memasukkan dan mengolah data bacalegnya, antara lain PDIP, Gerindra dan Golkar.

Ketua KPU Kulonprogo, Isnaini, menyebutkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2019 di Kulonprogo sebanyak 334.932 pemilih terdiri dari 162.661 orang laki-laki dan 171.731 orang perempuan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan DPT Pilkada 2017 sebanyak 332.211 pemilih. Mereka sedianya menggunakan hak pilih mereka lewat 1.258 titik TPS.

Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah, salah satunya masih adanya potensi pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada April 2019 mendatang. Namun, KPU masih belum melakukan rekapitulasi data secara mendetail. Di kesempatan yang sama, ia sekaligus meminta kepada warga yang belum terdaftar sebagai calon pemilih, agar segera melapor kepada petugas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online