Senangnya PNS Gunungkidul, Disiapkan Rp36 Miliar untuk Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Kamis, 05 Juli 2018 08:17 WIB
Senangnya PNS Gunungkidul, Disiapkan Rp36 Miliar untuk Gaji ke-13, Ini Jadwal Pencairannya

Ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Gaji ke-13 untuk 8.581 PNS di Gunungkidul dianggarkan sebanyak Rp36.075.627.100. Dana itu didapat dari APBD dan PAD Gunungkidul.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan pemberian gaji ke-13 ini tidak lepas dari fungsinya yaitu membantu PNS untuk mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.

Adapun pemberian gaji menurut instruksi kementrian keuangan maksimal minggu kedua bulan Juli. Namun untuk Gunungkidul akan dilangsungkan pada minggu ini. "Kami usahakan minggu ini, kira-kira tanggal 6," Ujar Putro, Rabu (4/7/2018).

Dia mengungkapkan ada perubahan nominal anggaran, tapi kecil. Perubahan itu lantaran adanya PNS yang naik pangkat, pensiun dan yang sebelumya belum berkeluarga kini telah berkeluarga.

Pemberian gaji ke-13 ini kata Putro sesuai PP No.18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.05/2018, ihwal pembayaran Gaji bulan ke 13 diberikan kepada PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan anggota DPRD, pada bulan Juli 2018 sebesar penghasilan pada bulan Juni 2018.

Putro menambahkan gaji ke-13, nilainya bisa lebih besar. Sebab selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online