Jalani Sidang Pertama Kasus Penipuan, Begini Kondisi Angela Lee dan Suaminya

Irwan A Syambudi
Irwan A Syambudi Selasa, 24 Juli 2018 18:37 WIB
Jalani Sidang Pertama Kasus Penipuan, Begini Kondisi Angela Lee dan Suaminya

Angela Charlie dan David Hardian Sugito menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/7/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi

Harianjogja.com, SLEMAN--Artis Angela Charlie atau Angela Lee bersama dengan suaminya David Hardian Sugito menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mereka menjadi terdakwa atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam bisnis tas impor yang merugikan korbannya miliaran rupiah.

Angela dan suaminya menjalani sidang sekitar pukul 13.30 WIB. Sidang molor beberapa jam karena sebelumnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Angela yang selama ini ditahan di sel khusus perempuan Lapas Kelas IIA DIY mengenakan baju dan kerudung berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah muda.

Sementara itu, sang suami yang selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Sleman datang mengenakan kemeja biru dongker dengan rompi warna oranye. Mereka duduk berdampingan dan menjalani proses persidangan kurang lebih satu jam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Susanto Wibowo mengatakan keduanya didakwa pasal komulatif dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

"Kedua terdakwa terancam hukuman masksimal 15. Didakwa pasal komulatif artinya ada dua tindak pidana di situ, pertama penipuan dan penggelapan yang kedua tindak pidana pencucian," kata dia, kepada wartawan, Selasa (24/7/2018).

Lanjutnya lagi, untuk materi pokok dakwaan dapat diikuti dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada pekan depan. "Kami akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan selanjutnya," kata Dian.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Wahyu Rudy Indarto menjelaskan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU. Untuk itu pihaknya akan mengikuti proses persidangan selanjutnya dengan baik.

"Ada beberapa saksi yang dipersiapkan tapi tentunya pembuktian pertama penuntut umum dan besok saksi dari jaksa penuntut umum empat orang di antaranya juga pelapor," kata dia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online