Kerawanan Pemilu di Jogja Tertinggi Kedua se-Nasional, Polda Siapkan Pasukan
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
Angela Charlie dan David Hardian Sugito menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (24/7/2018)./Harian Jogja-Irwan A. Syambudi
Harianjogja.com, SLEMAN--Artis Angela Charlie atau Angela Lee bersama dengan suaminya David Hardian Sugito menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mereka menjadi terdakwa atas kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam bisnis tas impor yang merugikan korbannya miliaran rupiah.
Angela dan suaminya menjalani sidang sekitar pukul 13.30 WIB. Sidang molor beberapa jam karena sebelumnya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Angela yang selama ini ditahan di sel khusus perempuan Lapas Kelas IIA DIY mengenakan baju dan kerudung berwarna putih dengan rompi tahanan berwarna merah muda.
Sementara itu, sang suami yang selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Sleman datang mengenakan kemeja biru dongker dengan rompi warna oranye. Mereka duduk berdampingan dan menjalani proses persidangan kurang lebih satu jam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Susanto Wibowo mengatakan keduanya didakwa pasal komulatif dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
"Kedua terdakwa terancam hukuman masksimal 15. Didakwa pasal komulatif artinya ada dua tindak pidana di situ, pertama penipuan dan penggelapan yang kedua tindak pidana pencucian," kata dia, kepada wartawan, Selasa (24/7/2018).
Lanjutnya lagi, untuk materi pokok dakwaan dapat diikuti dalam proses persidangan selanjutnya. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada pekan depan. "Kami akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan selanjutnya," kata Dian.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Wahyu Rudy Indarto menjelaskan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU. Untuk itu pihaknya akan mengikuti proses persidangan selanjutnya dengan baik.
"Ada beberapa saksi yang dipersiapkan tapi tentunya pembuktian pertama penuntut umum dan besok saksi dari jaksa penuntut umum empat orang di antaranya juga pelapor," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) DIY menjadi yang tertinggi kedua dari seluruh provinsi di Indonesia. Polda DIY pun melakukan antisipasi keamanan dengan menyiagakan pasukan.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.
212 T01 facelift resmi meluncur di Beijing Motor Show 2026 dengan desain baru dan siap menantang Jeep Wrangler di pasar global.
Persib Bandung menghadapi PSM Makassar dengan kondisi pincang setelah Bojan Hodak dan tiga pemain utama dipastikan absen.