Lonjakan Penumpang KAI saat Long Weekend, Jogja Jadi Destinasi Favorit
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Proses pembongkaran bangunan 10 kios di lahan sengketa di jalan Mas Suharto Jogja, Kamis (26/7)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JOGJA—Sempat jadi objek sengketa, kios toko piala di Jalan Mas Suharto akhirnya dieksekusi, Kamis (26/7). Meski beberapa pekan lalu sempat ada aksi protes dari sembilan orang pemilik kios, namun eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berjalan lancar.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja, sebelum proses pengeksekusian, Jiwa Nugroho, kuasa hukum Thomas Ken Darmastono yang mengaku sebagai pemegang sertifikat hak milik tanah di kawasan tersebut, mendatangi lokasi bersama juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Herman. Mereka lantas membacakan surat eksekusi bangunan kios tersebut yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh PN Jogja pada 16 Juli lalu.
Seusai pembacaan surat eksekusi, satu per satu petugas pun membongkar 10 kios yang sebelumnya digunakan untuk berjualan suvenir dan piala tersebut. Termasuk di antaranya mencopot spanduk bertuliskan BPN Kota Jogja Selamatkan Aset Negara? yang dipasang pemilik kios sebagai aksi protes mereka.
"Eksekusi berjalan lancar sesuai ketetapan pengadilan. Sebelumnya barang-barang di dalam kios sudah dikosongkan oleh pemiliknya," kata Jiwa Nugroho saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis.
Sekadar catatan, sengketa tersebut muncul sejak 2012 lalu. Saat itu Thomas Ken Darmastono mengaku sebagai pemilik tanah yang sah yang ia buktikan dengan sertifikat. Klaim tersebut lantas dibantah oleh sembilan orang pemilik kios yang mengklaim tanah yang mereka tempati sebagai ruang usaha tersebut merupakan tanah negara.
Kedua belah pihak pun sepakat menyerahkan masalah tersebut ke jalur hukum. Setelah melewati proses hukum yang panjang akhirnya pihak pengadilan baik dalam tingkat banding dan kasasi memenangkan Thomas sebagai pemilik sah lahan tersebut. "Soal peruntukan lahan seusai dieksekusi, itu merupakan hak dari pemilik lahan. Tugas kami memantau agar eksekusi dilaksanakan sesuai putusan pengadilan," kata Jiwa.
Sayangnya, perwakilan dari sembilan pemilik kios piala di Jalan Mas Suharto, Supardi enggan menanggapi proses eksekusi tersebut. Meski kecewa, dia mengaku tidak akan menempuh jalur perlawanan hukum lainnya terkait dengan sengketa lahan tersebut. "Tidak ada tanggapan [terkait dengan eksekusi, wong wali kota [Jogja] saja diam, tuhan tidak tidur, terima kasih ya," kata Supardi.
Saat pengadilan memerintahkan penutupan lahan tersebut pada Mei lalu, Supardi mengatakan para pemilik kios sama sekali tidak diberi ganti rugi. Saat itu, mereka diberi batas waktu hingga 5 Juli 2018 untuk mengosongkan kios. Namun pelaksanaan eksekusi baru bisa dilakukan Kamis kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Gregoria Mariska Tunjung resmi mundur dari Pelatnas PBSI karena alasan kesehatan, PBSI menghormati keputusan dan fokus pada pemulihan.
Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hillstate Korea Selatan dan dijadwalkan debut di KOVO Cup serta V-League 2026/2027.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League 2025/2026, Van Gastel tetap turunkan skuad terbaik di dua laga sisa musim.
SMA Kolese De Britto bersama SMA Pangudi Luhur Yogyakarta sukses menghadirkan pementasan teater kolaboratif.
semangat Astra bahwa pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada terbukanya kesempatan untuk berkembang, tetapi melalui kontribusi dan dampak nyata