Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Proses sengketa terkait bakal calon legislatif (bacaleg) yang dicoret dari daftar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang akan diputuskan pada Jumat (24/8/2018). Adapun partai politik (parpol) yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul lantaran dua bacalegnya dinyatakan TMS adalah Partai Hanura.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul selaku mediator terus berusaha melakukan mediasi kedua belah pihak. “Kami terus melakukan mediasi sejak beberapa waktu yang lalu. Untuk keputusan dua bacaleg akan diumumkan Jumat,” kata Komisioner Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Gunungkidul, Rosita, Kamis (23/8/2018).
Dia mengatakan dalam hal ini Bawaslu berusaha senetral mungkin dalam penyelesaian sengketa itu. Ia menilai kedua belah pihak akan menerima apapun keputusannya nanti. Kedua bacaleg itu dicoret lantaran ada sesuatu hal yang dianggap KPU Gunungkidul tidak memenuhi syarat. Satu bacaleg dia akui terkendala oleh aturan eks terpidana. Dia mengatakan eks terpidana dalam aturan KPU Gunungkidul harus membawa potongan kliping pengumuman bahwa sudah eks terpidana yang dimuat di koran.
“Waktu itu satu bacaleg itu hanya membawa kuitansi redaksi. Padahal yang diminta KPU Gunungkidul kliping korannya itu yang sudah beredar. Sementara bacaleg satunya terkait dengan masalah kartu identitas,” ujar dia.
Rosita mengatakan saat pengumpulan berkas itu Bacaleg tersebut mengumpulkan KTP yang bukan elektronik. Padahal sebenarnya Bacaleg tersebut memiliki e-KTP.
Ketua KPU Gunungkidul Moh. Zaenuri Ikhsan membenarkan saat ini terus dilakukan proses mediasi terkait sengketa. Dia mengaku telah membuka ruang jika ada yang perlu ditanyakan. Hal yang menjadi rekomendasi Bawaslu juga akan diikuti. “Saat ini proses mediasi. Memang kemarin ada ruang bagi partai yang tidak puas dengan keputusan KPU Gunungkidul, ada ruang untuk menyampaikan keberatan ke Bawaslu,” ujar dia.
Zaenuri mengatakan setelah proses selesainya Daftar Calon Sementara (DCS), masih akan ada tanggapan masyarakat, serta membuka peluang pergantian calon jika ada calon perempuan yang memengaruhi keterwakilan 30% terkena pidana, meninggal dunia atau meng undurkan diri. “Selain itu mulai persiapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.