Pencermatan data pemilih. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, KULONPROGO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo mengimbau kepada masyarakat mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 yang sudah diumumkan di kantor-kantor desa. Bila ada yang menemukan nama dirinya atau nama tetangga, kerabat dan orang yang dikenal tak masuk dalam DPT, diminta segera melapor petugas.
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati menjelaskan, DPT 2019 sangat strategis dan fundamental dalam pelaksanaan pemilu. Sehingga, masyarakat jangan acuh perihal DPT. Biasanya, partai politik dan peserta pemilu akan menjadikan DPT sebagai alat untuk memprotes hasil penghitungan suara kepada penyelenggara Pemilu.
"DPT akan dijadikan senjata untuk protes. Biasanya dilakukan caleg yang kalah," katanya, Kamis (30/8/2018).
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengungkapkan, KPU Kulonprogo sudah mengumumkan DPT di setiap desa. Ia meminta masyarakat untuk mencermatinya, kemudian segera melapor, bila ada orang yang berhak memberikan suara dalam Pemilu namun belum terdaftar dalam DPT. Supaya bisa langsung ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.