Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Idham Samawi./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan dana Rp11,6 miliar yang dianggarkan dalam APBD dan masuk pos anggaran tidak terduga bukan untuk dikembalikan kepada penyetor, Idham Samawi, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian karena dana tersebut menjadi perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.
"Dalam pembahasan APBD dana itu jadi perdebatan sampai sekarang. Makanya dana itu ditempatkan di anggaran tidak terduga. Namun tidak ada nomenklatur untuk dibayarkan ke penyetor," kata Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul, Muhammad Syafei disela-sela sidang lanjutan gugatan dana Hibah Persiba Bantul di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (4/9/2018).
Syafei mengatakan dana itu sudah masuk dalam APBD Bantul dan sudah disahkan oleh legislatif dan eksekutif sehingga dana pengembalian hibah Persiba tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Bantul dan bisa dibelanjakan. Karena masuk anggaran tidak terduga, maka dana itu baru bisa digunakan ketika ada kejadian luar biasa, seperti bencana alam.
Dia menilai keliru jika dana Rp11,6 miliar tidak bisa dibelanjakan karena dana itu sudah masuk dalam APBD dan sudah disahkan dalam peraturan daerah. Hanya, penggunaannya harus mengacu pada aturan penggunaan dana tidak terduga.
Pernyataan ini menjawab tudingan pihak penggugat, Idham Samawi yang menilai Pemerintah Kabupaten Bantul tidak konsisten. Penggugat mengatakan dana itu tidak bisa digunakan Pemkab Bantul karena tidak ada dasar hukumnya. Dana tersebut setiap tahun akan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang tak dapat digunakan.
Bahkan penggugat juga menganggap Pemkab melanggar hukum karena dana sudah dianggarkan dalam APBD yang bersumber dari pengembalian hibah Persiba namun tidak mengembalikannya kepada penyetor.
Syafei mengatakan jika dana itu dikembalikan justru akan berdampak hukum. Alasannya, kata dia, tidak ada perintah dari Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur DIY, bahkan putusan pengadilan yang meminta Pemkab mengembalikan dana hibah Persiba kepada penyetor.
"Mendagri hanya memerintahkan dapat dikembalikan kepada penyetor dengan berpedoman pada Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 58/2005 soal kelebihan bayar bajak bagi wajib pajak. Tidak ada hubungannya," ujar Syafei.
Selain itu, ia memaparkan kronologi penyetoran uang Rp11,6 miliar dari penggugat bukan tanpa sebab. Idham Samawi menyetorkan dana tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2013 dugaan penyalahgunaan dana hibah Persiba Bantul. Kemudian Idham mengembalikan dana hibah Persiba tersebut pada Maret 2014. Sementara audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan pada Agustus 2014.
Hasil audit menyatakan tidak ada kerugian negara karena memang Idham sudah mengembalikan, hingga akhirnya Kejaksaan Tinggi DIY mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3 pada Agustus 2015. "Mungkin akan menjadi persoalan jika pengembalian dana itu dilakukan setelah audit," kata Syafei.
Kuasa Hukum Idham Samawi, Edy Wijaya Karokaro mengatakan apa yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bantul adalah kesimpulan pribadi yang tidak terkait dengan perkara. Menurut dia, yang menjadi pokok perkara adalah kasus penyelewengan dana hibah Persiba sudah diputus di pengadilan. Dua terpidana dalam kasus tersebut adalah Dahono dan Maryani.
Hakim yang memutus kasus Dahono dan Maryani dalam pertimbangnnya menyatakan bahwa pencairan dana hibah Persiba sudah sah secara hukum.
"Sekarang apa dasarnya kalau dana Rp11,6 miliar itu milik Pemkab? Karena dana itu dana hibah yang sudah diserahkan kepada KONI Bantul. Kalaupun ada persoalan penyalahgunaan anggaran, orang yang bersalah sudah diputus dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp817 juta," kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Slipknot resmi mengumumkan perpisahan dengan Sid Wilson setelah hampir tiga dekade bersama. Alasan keluarnya sang DJ masih menjadi misteri.
Kemkomdigi meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store di Indonesia karena persoalan kepatuhan aturan PSE dan aduan masyara
Google menghadirkan fitur baru yang memungkinkan pengguna menghapus watermark pada gambar, video, dan musik hasil kreasi AI Gemini.
Korban gempa M7,7 di Nagekeo, NTT bertambah menjadi 38 jiwa. Ribuan warga mengungsi, bandara, pelabuhan, dan fasilitas kesehatan terdampak.
Gempa M7,7 di Flores, NTT, menyebabkan 200 BTS mengalami gangguan di 10 kabupaten/kota. Komdigi bersama operator seluler melakukan pemulihan jaringan.