Kadin dan UGM Jalin Kerja Sama
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul melakukan sosialisasi terkait kampanye, di hotel Cykaraya, Wonosari, Sabtu (15/9/2018). /Harian Jogja-Herlambang Jati Kusumo
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelaporan dana kampanye menjadi sorotan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gunungkidul, jelang masuk masa kampanye Pemilu 2019.
Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan mengatakan pihaknya mulai mensosialisasikan terkait aturan kampanye dan dana kampanye agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran dari partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif (caleg) saat nanti pelaksanaan.
“Kami akan sampaikan, fasilitasi menyiapkan tempat-tempat yang bisa dilakukan kampanye termasuk pemasangan alat peraga. Kami juga sudah koordinasi Pemkab [Pemerintah Kabupaten], Gunungkidul terkait zonasi kampanye,” ujar Zaenuri, Sabtu (15/9/2018).
Terkait dana kampanye, Zaenuri mengatakan hal tersebut cukup krusial. Ia menegaskan kepada Parpol untuk melaporkan dana kampanye tersebut, jika tidak melakukan bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
“Pelaporan itu menjadi penting, termasuk tentang penerimaan sumbangan. Kemudian penerimaan dan pengeluaran di akhir setelah pemungutan suara. Tidak boleh terlambat,” ujarnya.
Untuk sumber dana diperbolehkan perorangan, maupun kelompok atau badan usaha dengan batasan tertentu. Untuk perorangan maksimal Rp2,5 miliar sementara untuk badan usaha Rp25 miliar. Jika melebihi ketentuan harus diberikan menjadi kas negara, dan ada sanksi.
Zaenuri mengharapkan semua parpol yang mengikuti pemilu maupun bacaleg dapat mengikuti aturan yang ada. Partai diimbau untuk menyerahkan tim kampanye satu hari sebelum masa kampanye. “Itu juga wajib karena sangat beresiko pada proses kampanye, termasuk izin ke kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait kampanye tidak hanya kampanye secara langsung yang akan diawasi, tetapi aktivitas di media sosial. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan dalam menghadapi Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014.
“Saat itu [2014] belum ada isu-isu SARA, ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial yang menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat,” ucap Fuady.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihak kepolisian melakukan Patroli Cyber. Jika ada yang menyebarkan ujaran kebencian, berita palsu, apabila ada yang memenuhi unsur dapat dipidanakan dengan Undang-Undang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Janice Tjen kalah dari Emma Navarro pada babak pertama French Open 2026 namun masih berpeluang tampil di nomor ganda putri.
Cara membuat lagu AI viral menggunakan Suno AI tanpa harus bisa bernyanyi atau memainkan alat musik.
Daftar mobil Jip bekas murah mulai Rp40 jutaan yang masih tangguh, cocok untuk harian hingga hobi off-road.
Daging kurban hanya aman 2 jam di suhu ruang menurut ahli pangan. Simak cara penyimpanan dan penanganan yang benar agar tetap aman dikonsumsi.
DPRD DIY godok Raperda Pengelolaan Perfilman guna hidupkan ekosistem sinema dari level kelurahan. Didukung penuh Sultan HB X demi RPJPD 2025-2045.