Houthi Serang Kilang Minyak Aramco, Arab Saudi Hadapi Ancaman Baru
Houthi mengaku menyerang kilang Saudi Aramco di Jazan dengan drone. Serangan terjadi setelah Arab Saudi meneken pakta pertahanan dengan Turki dan Pakistan.
Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD saat memberikan kuliah umum di UAD, Sabtu (29/9/2018)./Harian Jogja-Sunartono
Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Mahfud MD memberikan komentarnya terkait Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berada di urutan kedua soal kerawanan pemilu. Aparat di DIY disarankan tegas dalam penegakan hukum, namun harus mengedepankan cara persuasif.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merilis indeks kerawanan pemilu (IKP) dengan menempatkan DIY di urutan kedua dengan IKP 52,14 di bawah Papua Barat dengan angka 52,83. Di DIY, wilayah paling rawan adalah Sleman dengan angka 66,67 disusul Gunungkidul dan Kulonprogo dengan angka sama 61,90 kemudian Bantul 46,43 dan Kota Jogja dengan tingkat kerawanan paling rendah di angka 39,29.
Mahfud mengatakan, seluruh aparat terkait dengan Pemilu di DIY harus meningkatkan antisipasi lebih tinggi terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang memasukkan DIY di urutan kedua paling rawan secara nasional. Negara harus mempersiapkan antisipasi itu untuk dapat mencapai Pemilu yang aman dan damai.
"Supaya diantisipasi kalau dianggap rawan, maka tingkat antisipasinya harus lebih tinggi dari yang tidak rawan kan begitu. Saya kira haruslah negara mempersiapkan itu," katanya seusai mengisi kuliah umum di Kampus 2 UAD, Jalan Pramuka, Umbulharjo, Kota Jogja, Sabtu (29/9/2018).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Paramparapraja di Pemda DIY ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kerawanan pemilu. Ia menyarankan seluruh aparat terkait Pemilu di DIY ini harus tegas dan menjadikan penegakan hukum sebagai alat menyelesaikan semua bentuk kerawanan.
"Ya jelas dong, hukum itu harus menjadi alat menyelesaikan semua kerawanan, semua konflik itu kembalinya ke hukum. Oleh sebab itu yang harus siap itu aparat hukum sekarang," ucapnya.
Akantetapi Mahfud meminta soal penegakan hukum jangan dilakukan dengan represif tetapi harus mengedepankan cara-cara yang persuasif. Alasannya, hukum di Indonesia yang lebih bersifar restorative justice atau mengedepankan pada kondisi terciptanya keadilan serta keseimbangan bagi pelaku dan korban. "Jadi harus ke persuasif bukan pada tindakan-tindakan keras," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD memberikan kuliah umum dengan tema Problematika Kebangsaan di Era Milenial dihadiri ratusan mahasiswa baru dari 11 prodi pascasarjana UAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Houthi mengaku menyerang kilang Saudi Aramco di Jazan dengan drone. Serangan terjadi setelah Arab Saudi meneken pakta pertahanan dengan Turki dan Pakistan.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum