Kadin dan UGM Jalin Kerja Sama
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Ilustrasi kampanye./nukltimedia.journalism.berkeley.edu
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul mulai menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan baik oleh calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengungkapkan ada indikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan sejumlah parpol. Salah satunya berupa undangan pengajian dengan stempel salah satu parpol.
"Pada dasarnya tempat ibadah, pendidikan, tidak diperbolehkan untuk kampanye. Kemarin kami ada temuan undangan kegiatan pengajian di dalamnya muncul indikasi unsur kampanye stempel salah satu Parpol," ujar Is, Jumat (5/10/2018).
Pihak Bawaslu sendiri telah mengonfirmasikan hal itu ke pengurus parpol yang bersangkutan. Pihaknya pun telah memperingatkan kepada Parpol untuk lebih berhati-hati agar tidak melanggar aturan. “Selain itu, kami juga ingatkan ke mereka untuk selalu melaporkan dan membuat surat izin dari Polres jika membuat kegiatan kampanye,” ucap dia.
Saat ini, kata dia, masih ada beberapa caleg yang tidak melaporkan atau mengurus izin ke kepolisian saat menggelar pertemuan terbatas atau kampanye. Menurut dia, hal itu disebabkan para caleg itu sendiri tidak melaporkan kegiatannya ke parpol, sehingga parpol juga tidak mengetahui.
Selain itu Bawaslu juga menemukan indikasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) meski tidak dipungkiri zonasi pemasangan APK saat ini masih akan direvisi. “Ada temuan beberapa pelanggaran kaitannya pemasangan APK. Masih ada yang memasang di pohon-pohon, padahal itu tidak boleh. Kami sudah peringatkan pula," ujarnya.
Bawaslu, kata Is, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul dan megambil sikap beberapa hal soal masa kampanye ini. Pertama, peninjauan kembali zonasi kampanye, dan kedua, setiap caleg yang menggelar kampanye harus mengurus izin ke kepolisian jika tidak KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian berhak menindak atau memberhentikan kegiatan.
Komisioner Divisi Hukum KPU Gunungkidul, Andang Nugroho menekankan bahwa tempat ibadah memang tidak diperbolehkan untuk berkampanye atau melakukan politik praktis.
"Kami sudah imbau ke parpol juga sebenarnya untuk selalu membuat izin jika mengadakan kegiatan kampanye. Parpol harus bisa mengakomodasi calegnya jangan sampai tidak tahu kegiatan calegnya," kata Andang.
Terkait dengan zonasi APK yang disinyalir beberapa lokasi masih masuk zona larangan pemasangan saat ini tengah coba di revisi. Pihak KPU Gunungkidul mengusahakan agar minggu ini dapat terselesaikan revisi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Apple Music menghadirkan Discovery Station, fitur rekomendasi musik baru berbasis algoritma personal untuk menemukan lagu baru.
Pertamina Patra Niaga tambah pasokan 5,8 juta tabung LPG 3 kg selama libur panjang Mei 2026. Warga diimbau beli sesuai kebutuhan.
Alex Marquez menang sprint race MotoGP Catalunya 2026 usai mengalahkan Pedro Acosta dengan selisih tipis 0,041 detik.
Suzuki Burgman 150 resmi meluncur dengan fitur TCS, ABS dual-channel, dan panel TFT untuk menantang Honda PCX serta Yamaha NMAX.
Meta menghadapi protes internal setelah program pengawasan karyawan untuk pengembangan AI dinilai melanggar privasi pekerja.