Ini Permohonan Pedangdut Jogja Xena Xenita ke Majelis Hakim

Uli Febriarni
Uli Febriarni Senin, 08 Oktober 2018 23:50 WIB
Ini Permohonan Pedangdut Jogja Xena Xenita ke Majelis Hakim

Xena Xenita/@dikxenitaxena

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sidang perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang, yang menyeret penyanyi dangdut Xena Al Kautsar atau Xena Xenita kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (8/10/2018). Sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

Kuasa Hukum Xena dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, Danang Kuncoro Wijaya mengungkapkan, dalam pembelaan, kliennya tidak bersalah karena merupakan pengguna murni. Dalam undang-undang yang digunakan oleh jaksa untuk melakukan tuntutan, tak diatur perihal materi [pengguna murni] tersebut.

"Pembelaan kami jelas meminta, agar klien kami dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, serta mengembalikan hak-hak terdakwa dalam harkat, martabat dan kedudukannya sebelum kasus ini. Karena klien kami tidak terbukti melanggar pasal yang disusun sebagai tuntutan," ujarnya.

Kasi Intelejen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita menuturkan, dalam agenda sidang kali ini, jaksa tetap pada tuntutan yang telah disusun, yang kemudian dibacakan di muka persidangan. Replik disampaikan karena kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang selanjutnya digelar Senin (15/10/2018) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya diberitakan, Xena Xenita, penyanyi asal Mantrijeron, Kota Jogja ditangkap oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Kulonprogo di simpang lima Karangnongko (Tugu Nyi Ageng Serang), Selasa (10/4/2018), usai mengisi acara di sebuah sekolah di Wates.

Dari tangan Xena, polisi menyita pula sembilan butir pil berwarna putih dengan simbol segitiga bertuliskan Hima. Obat tersebut masuk dalam daftar obat tanpa izin edar. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, pil tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online