Dapat Laporan dari Warga, Polres Gunungkidul Tangkap 2 Pemuda Pengguna Obat Terlarang

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Jum'at, 02 November 2018 22:17 WIB
Dapat Laporan dari Warga, Polres Gunungkidul Tangkap 2 Pemuda Pengguna Obat Terlarang

Foto ilustrasi./Solopos-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL --Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Psikotropika. Dari kasus tersebut dua pemuda diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan pil jenis Psikotropika di wilayah Ngawen pada Senin (29/10/2018). Petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut.

"Sekitar pukul 15.30 WIB anggota langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyanggongan pada pemuda yang kita curigai," ujar Tri, Jumat (02/11/2018).

Dari penggrebekan itu diamankan warga Ponjong atas nama AW,25. Dari hasil itu polisi melakukan pengembangan kemudian ditangkap satu lagi warga Ponjong, AT,24, yang sedang berada di Klaten, Jawa Tengah.

Sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian yaitu Psikotropika berupa lima butir pil Riklona Clonazepam, sembilan butir Merlopam Lorazepam dan 10 Atarak Alprazolam.

"Terhadap tersangka penyalahgunaan Psikotropika diproses hukum berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikitropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online