6 Manfaat Stroberi untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JOGJA—Dana sumbangan untuk kampanye partai politik (parpol) dan pilpres banyak berasal dari sumbangan pribadi. Dana sumbangan yang berasal dari lembaga atau badan usaha nyaris tidak ada.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Divisi Hukum dan Pengawasan Erizal mengatakan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu 2019 ke KPU didominasi dari perorangan, baik warga maupun calon anggota legislatif (caleg) sendiri. "Ada juga dari parpol. Tidak ada yang melaporkan sumbangan dari badan usaha," katanya, Kamis (3/1/2019).
Berdasarkan aturan, kata dia, selain bersumber dari perorangan, sumbangan dana kampanye bisa juga berasal dari kelompok serta badan usaha. Selain berbentuk uang, pemberian sumbangan juga bisa dalam bentuk barang.
"Ada sejumlah peserta pemilu yang melaporkan sumbangan dalam bentuk barang seperti bendera, tapi dalam laporannya dikonversi dalam bentuk uang," katanya.
Sumbangan yang dilaporkan adalah sumbangan yang diterima sejak 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019. Hingga batas akhir penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Rabu (2/1) pukul 18.00 WIB, seluruh peserta Pemilu di Kota Jogja yang terdiri dari 16 parpol dan tim dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden seluruhnya menyampaikan laporan tersebut.
Namun khusus untuk pasangan calon presiden-wakil presiden, hanya pasangan nomor urut 02 yang menyebutkan memperoleh sumbangan berupa bendera dari struktur organisasi partai pendukung. “Sedangkan dari pasangan nomor urut 01, nilai sumbangan nihil karena mereka melaporkan tidak ada sumbangan apapun yang diterima,” katanya.
Pada penerimaan LPSDK tersebut, Erizal mengatakan pada prinsipnya KPU hanya sebatas menerima laporan saja kemudian mengumumkan ke publik. Pengumuman akan dilakukan melalui laman resmi KPU Kota Jogja sehingga masyarakat bisa melihatnya secara langsung.
Ketua KPU Jogja Hidayat Widodo mengatakan tidak ada sanksi apapun yang akan diberikan kepada peserta Pemilu bila tidak menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Hanya saja, karena diumumkan ke publik, maka laporan tersebut merupakan bagian dari upaya peserta Pemilu untuk akuntabilitas dan transparansi ke publik. "Tidak ada sanksi, karena diumumkan ke publik biar masyarakat yang nanti akan menilai sendiri,” katanya.
Dia mengatakan Partai Demokrat merupakan peserta pemilu pertama yang memperoleh tanda penerimaan LPSDK sedangkan peserta lain baru menyampaikan laporan pada hari terakhir penerimaan. Setelah LPSDK, pada 25 April atau usai pelaksanaan pemungutan suara, seluruh peserta Pemilu menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang sifatnya wajib dan akan diaudit oleh kantor akuntan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.
Chery Q dijual mulai Rp239,9 juta di GIIAS 2026. Harga promo diperpanjang hingga 9 Agustus dengan pesanan awal melampaui 6.000 unit.