Tak Ada Badan Usaha Menyumbang Kampanye Parpol

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 03 Januari 2019 22:20 WIB
Tak Ada Badan Usaha Menyumbang Kampanye Parpol

Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia

Harianjogja.com, JOGJA—Dana sumbangan untuk kampanye partai politik (parpol) dan pilpres banyak berasal dari sumbangan pribadi. Dana sumbangan yang berasal dari lembaga atau badan usaha nyaris tidak ada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja Divisi Hukum dan Pengawasan Erizal mengatakan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu 2019 ke KPU didominasi dari perorangan, baik warga maupun calon anggota legislatif (caleg) sendiri. "Ada juga dari parpol. Tidak ada yang melaporkan sumbangan dari badan usaha," katanya, Kamis (3/1/2019).

Berdasarkan aturan, kata dia, selain bersumber dari perorangan, sumbangan dana kampanye bisa juga berasal dari kelompok serta badan usaha. Selain berbentuk uang, pemberian sumbangan juga bisa dalam bentuk barang.

"Ada sejumlah peserta pemilu yang melaporkan sumbangan dalam bentuk barang seperti bendera, tapi dalam laporannya dikonversi dalam bentuk uang," katanya.

Sumbangan yang dilaporkan adalah sumbangan yang diterima sejak 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019. Hingga batas akhir penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Rabu (2/1) pukul 18.00 WIB, seluruh peserta Pemilu di Kota Jogja yang terdiri dari 16 parpol dan tim dari dua pasangan calon presiden-wakil presiden seluruhnya menyampaikan laporan tersebut.

Namun khusus untuk pasangan calon presiden-wakil presiden, hanya pasangan nomor urut 02 yang menyebutkan memperoleh sumbangan berupa bendera dari struktur organisasi partai pendukung. “Sedangkan dari pasangan nomor urut 01, nilai sumbangan nihil karena mereka melaporkan tidak ada sumbangan apapun yang diterima,” katanya.

Pada penerimaan LPSDK tersebut, Erizal mengatakan pada prinsipnya KPU hanya sebatas menerima laporan saja kemudian mengumumkan ke publik. Pengumuman akan dilakukan melalui laman resmi KPU Kota Jogja sehingga masyarakat bisa melihatnya secara langsung.

Ketua KPU Jogja Hidayat Widodo mengatakan tidak ada sanksi apapun yang akan diberikan kepada peserta Pemilu bila tidak menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Hanya saja, karena diumumkan ke publik, maka laporan tersebut merupakan bagian dari upaya peserta Pemilu untuk akuntabilitas dan transparansi ke publik. "Tidak ada sanksi, karena diumumkan ke publik biar masyarakat yang nanti akan menilai sendiri,” katanya.

Dia mengatakan Partai Demokrat merupakan peserta pemilu pertama yang memperoleh tanda penerimaan LPSDK sedangkan peserta lain baru menyampaikan laporan pada hari terakhir penerimaan. Setelah LPSDK, pada 25 April atau usai pelaksanaan pemungutan suara, seluruh peserta Pemilu menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang sifatnya wajib dan akan diaudit oleh kantor akuntan publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online