Di Kulonprogo, Penertiban APK Tunggu Revisi Perbup

Fahmi Ahmad Burhan
Fahmi Ahmad Burhan Senin, 14 Januari 2019 16:00 WIB
Di Kulonprogo, Penertiban APK Tunggu Revisi Perbup

Petugas satpol PP Kulonprogo menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan, belum lama ini./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara

Harianjogja.com, KULONPROGO—Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo masih menunggu adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang APK.

Kordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo mengatakan pihaknya sama sekali belum menggelar penertiban APK di tahun ini. Pihaknya masih menunggu adanya revisi Perbup tentang APK berkenaan dengan zonasi.

"Akan ada lagi revisi Perbup, revisi itu berkenaan dengan zonasi pemasangan APK. Misal sebelumnya yang belum diatur area pemasangan APK di Taman Makam Pahlawan, kita akan masukan itu," ujar Panggih kepada Harian Jogja, Senin (14/1/2019).

Ia mengatakan penertiban mulai dilakukan sejak akhir Oktober tahun lalu. Penertiban biasanya dilakukan sekitar dua pekan sekali. Penertiban dilakukan juga dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online