Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
ILustrasi Politik uang/JIBI-Reuters
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menghukum Durori, anggota tim kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Hilmy Muhammad-Gus Hilmy, karena melanggar aturan kampanye. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan dan denda Rp1 juta.
Hukuman penjara tidak perlu dijalani sepanjang Durori tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam kurun tiga bulan. “Hakim sependapat dengan jaksa menyatakan terdakwa bersalah karena ada aturan Pemilu yang dilanggar,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Sabar Sutrisno, Selasa (15/1/2019).
Sidang putusan Durori digelar maraton pada Senin (14/1/2019) petang dengan agenda tuntutan, pledoi, tangapan pledoi, hingga putusan. Sidang tersebut dipimpin oleh tiga hakim, yakni Laily Fitria Titin Anugerahwati, dan hakim anggota Koko Riyanto dan Evi Insiyati.
Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman sebulan dengan masa percobaan tiga bulan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Durori dengan hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp1 juta, serta menganti dengan penjara satu bulan jika terdakwa tidak sanggup membayar denda.
Durori melanggar Pasal 280 huruf J Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yang melarang pemberian uang atau materi lainnya saat kampanya. Sabar mengatakan hakim memiliki pendapat lain sehingga hukuman lebih ringan, salah satunya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa juga seorang guru sehingga dibutuhkan banyak orang.
Selama proses persidangan, kata dia, terdakwa juga berlaku sopan sehingga menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman. Terkait putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Sabar mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,
“Kami masih menunggu instruksi pimpinan dan tentunya sikap dari pihak sana [pihak terdakwa] seperti apa sebelum mengajukan banding,” ujar Sabar.
Anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama, Muhammad Ulinnuha saat dimintai konfirmasi juga mengaku masih pikir-pikir. Pihaknya perlu mendiskusikan terlebih dahulu dengan terdakwa terkait sikap untuk mengajukan bandin atau tidaknya dalam kasus tersebut.
Namun demikian Ulinnuha menilai semestinya hakim tidak hanya memandang dari sisi dooprize atau hadiah. Menurut dia ada hal yang lebih penting dalam pengawasan pemilu. Ia khawatir jika kegiatan semacam itu ditindak oleh Bawaslu, secara tidak langsung Bawaslu justru yang membuat kegaduhan politik.
“Kalau modelnya Bawaslu kayak ini perlu diawasi. Kalau enggak, bisa liar Bawaslu,” kata Ulinuha.
Ia kembali menegaskan sejak awal kliennya tidak bersalah. Ulinnuha menambahkan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada Durori merupakan inisiatif LPBH NU DIY untuk warga nahdliyin, termasuk Durori. Ia menyatakan tidak ada perintah dari Gus Hilmy dalam pendampingan hukum untuk Durori.
Efek Jera
Sementara itu Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan putusan PN Bantul dalam kasus pidana pemilu tersebut menjadi bukti adanya kepastian hukum terhadap pelanggaran pidana pemilu. “Bawaslu berharap agar putusan PN ini bisa menjadi efek jera bagi peserta pemilu dan mayarakat agar patuh dan taat pada peraturan dan Undang-undang Pemilu, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran pemilu di Bantul,” kata Harlina.
Menurut Harlina, meski putusan PN Bantul tersebut hanya hukuman percobaan, putusan itu bisa menjadi pembelajaran bahwa pelanggaran pidana pemilu bisa diproses sampai pengadilan.
Kasus yang menjerat Durori bermula dari kampanye Hilmy Muhammad yang digelar di Lapangan Bongsing, Guwosari, Pajangan, Bantul, pada 7 November lalu. Agenda kampanye yang dibalut dalam istigasah dan doa bersama itu dihadiri seribuan orang. Tidak hanya Hilmy Huhammad atau Gus Hilmy, beberapa calon legislatif tingkat kabupaten dan provinsi juga hadir.
Dalam agenda kampanye tersebut, penyelenggara membagi-bagikan hadiah kepada jemaah yang hadir melalui undian. Anggota Bawaslu yang mengawasi acara tersebut sempat mengingatkan agar hadiah tidak dibagikan dalam kegiatan tersebut karena melanggar ketentuan kampanye. Namun Durori tidak menghiraukan peringatan Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Skyscanner merilis 10 kota paling nyaman untuk berjalan kaki pada 2026. Córdoba berada di posisi pertama, disusul Nagasaki dan Hiroshima.
Pencarian 8 orang hilang di Selat Sunda memasuki hari ketujuh. SAR mengerahkan 18 kapal dan 1 helikopter, dengan fokus di Sektor X.
Dalam waktu hampir bersamaan, dua Program Studi di Fakultas Ekonomi Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta berhasil meraih predikat Akreditasi Unggul.
Riko Simanjuntak meminta PSS Sleman tak larut dalam dua kekalahan dan segera bangkit setelah takluk 1-3 dari Madura United.
Erling Haaland mencetak gol ke-9 dalam Derby Manchester dan menjadi top skor duel MU vs Man City di Premier League.