Bawaslu Kulonprogo Tak Berwenang Menyita Indonesia Barokah

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Jum'at, 25 Januari 2019 20:00 WIB
Bawaslu Kulonprogo Tak Berwenang Menyita Indonesia Barokah

Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Panggih Widodo (kanan) menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Jumat (25/1).-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo masih menunggu instruksi Bawaslu Pusat guna menyikapi beredarnya tabloid Indonesia Barokah. Sejauh ini, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk menyita tabloid yang dianggap bermasalah itu.

Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo menuturkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu DIY, nantinya Bawaslu Pusat akan mengirimkan surat edaran dalam menyikapi Indonesia Barokah.

“Untuk isi surat dari Bawaslu Pusat, belum tahu seperti apa. Apakah untuk investigasi atau tindak lanjut lainnya,” ujarnya di sela-sela pemantauan kiriman Indonesia Barokah di Kantor Pos Panjatan, Kecamatan Panjatan, Jumat (25/1/2019).

Berdasarkan pendataan yang dilakukan panitia pengawas kecamatan (panwascam), terdapat 767 paket berbentuk amplop cokelat berisikan tabloid Indonesia Barokah yang berisikan dua hingga tiga eksemplar. Dari jumlah itu, 363 telah didistribusikan ke sejumlah kecamatan. Sisa 431 paket masih tersimpan di kantor pos di tiap-tiap kecamatan.

Bawaslu Kulonprogo mendapat instruksi dari Bawaslu DIY untuk menggelar pemantauan pada Rabu (23/1/2019). Pada Rabu malam, tim dari sejumlah panwascam sudah menemukan Indonesia Barokah beredar di beberapa masjid dan desa.

Kamis, pemantaun peredaran tabloid itu dilakukan di kantor pos di 12 kecamatan. Dalam pendataan lembaga pengawas pemilu itu, hanya Kecamatan Kalibawang yang belum ditemukan adanya tabloid lewat pengiriman kantor pos.

Kepala Kantor Pos Panjatan, Sudarjo, mengaku kantornya menerima paket berisikan tabloid tersebut pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 10.00 WIB dari Kantor Pos Wates. Jumlahnya sebanyak 92 paket dan yang terdistribusikan lima paket ke Desa Gotakan dan Tayuban, sisanya belum dikirim.

Salah satu takmir masjid Al-Barokah, Dusun VII, Desa Tayuban, Kecamatan Panjatan, Edy Kirmanto, mengaku menerima paket tabloid Indonesia Barokah pada Rabu dari petugas Kantor Pos. Paketan itu berisikan tiga eksemplar. “Saya belum baca. Ke depan saya simpan aja sesuai imbauan panwascam,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online