Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Bantul pada Rabu (30/1/2019). Ist-Dok
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 622 buah pada Rabu (30/1/2019). Dari hasil penertiban tersebut APK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang paling banyak melanggar peraturan.
APK PDIP yang ditertibkan sebanyak 20 baliho, 14 spanduk, 126 bendera, 16 rontek serta 5 banner. Pihak Bawaslu telah memberikan sanksi berupa penyitaan APK.
“Untuk sanksinya kami telah memberikan APK tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bantul dan tidak bisa diambil lagi,” kata Supardi, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bantul, Kamis (31/1/2019).
Supardi menambahkan bahwa dari pihaknya sudah sering melakukan peringatan kepada semua partai sebelum penertiban itu dilakukan.
“Kami sudah sangat sering memberikan peringatan sebelum penertiban namun masih banyak partai yang melanggar. Semoga ke depannya semua partai mau menaati dan mematuhi peraturan yang ada,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPC PDIP Bantul RS Kusbowo Prasetyo mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Pertama kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu karena telah melakukan tugasnya dengan baik,” katanya ketika dihubungi Harianjogja.com pada Kamis.
Selain itu pihak PDIP juga meminta maaf kepada pihak Bawaslu atas kesalahan yang dibuat oleh tim pemasang APK PDIP.
Menurutnya penyebab pelanggaran tersebut terletak di tim pemasang APK. “Jadi sebelumnya kami telah mensosialisasikan kepada semuanya [tim pemasang APK] agar mematuhi peraturan, namun mungkin ada beberapa yang belum mengerti,” katanya.
Ke depan Kusbowo berharap pihak Bawaslu dengan semua jajarannya melakukan tugas lebih baik lagi dan tidak berpihak kepada partai manapun dalam menegakkan peraturan di Pemilu 2019.
“Harapan saya ke depannya pihak Bawaslu, KPU, maupun dengan semua jajarannya melakukan tugas lebih baik lagi dan tidak berpihak ketika sedang menjalankan tugas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.
Indonesia masih berpeluang menambah emas Asian Games 2026 lewat sepak takraw dan padel setelah mengoleksi 35 medali.
KBRI Bangkok mengimbau WNI di Thailand memantau cuaca dan kondisi jalan untuk mengantisipasi banjir hingga 7 Oktober 2026.
Hashim mundur dari WIFI. Pengamat menilai Internet Rakyat dan pemanfaatan spektrum 1,4 GHz tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan.