APK yang Langgar Aturan Diserahkan ke Satpol PP dan Tidak Boleh Diminta Lagi oleh Parpol

ST16
ST16 Jum'at, 01 Februari 2019 07:57 WIB
APK yang Langgar Aturan Diserahkan ke Satpol PP dan Tidak Boleh Diminta Lagi oleh Parpol

Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Bantul pada Rabu (30/1/2019). Ist-Dok

Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemiliham Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 622 buah pada Rabu (30/1/2019). Dari hasil penertiban tersebut APK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang paling banyak melanggar peraturan.

APK PDIP yang ditertibkan sebanyak 20 baliho, 14 spanduk, 126 bendera, 16 rontek serta 5 banner. Pihak Bawaslu telah memberikan sanksi berupa penyitaan APK.

“Untuk sanksinya kami telah memberikan APK tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bantul dan tidak bisa diambil lagi,” kata Supardi, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bantul, Kamis (31/1/2019).

Supardi menambahkan bahwa dari pihaknya sudah sering melakukan peringatan kepada semua partai sebelum penertiban itu dilakukan.

“Kami sudah sangat sering memberikan peringatan sebelum penertiban namun masih banyak partai yang melanggar. Semoga ke depannya semua partai mau menaati dan mematuhi peraturan yang ada,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPC PDIP Bantul RS Kusbowo Prasetyo mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan baik.

“Pertama kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu karena telah melakukan tugasnya dengan baik,” katanya ketika dihubungi Harianjogja.com pada Kamis.

Selain itu pihak PDIP juga meminta maaf kepada pihak Bawaslu atas kesalahan yang dibuat oleh tim pemasang APK PDIP.

Menurutnya penyebab pelanggaran tersebut terletak di tim pemasang APK. “Jadi sebelumnya kami telah mensosialisasikan kepada semuanya [tim pemasang APK] agar mematuhi peraturan, namun mungkin ada beberapa yang belum mengerti,” katanya.

Ke depan Kusbowo berharap pihak Bawaslu dengan semua jajarannya melakukan tugas lebih baik lagi dan tidak berpihak kepada partai manapun dalam menegakkan peraturan di Pemilu 2019.

“Harapan saya ke depannya pihak Bawaslu, KPU, maupun dengan semua jajarannya melakukan tugas lebih baik lagi dan tidak berpihak ketika sedang menjalankan tugas,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online