Harianjogja.com, JOGJA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja merekrut ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Kerawanan pelanggaran di TPS di Kota Jogja salah satunya adalah kehadiran pemilih yang menggunakan KTP el (Daftar Pemilih Khusus).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja, Muhammad Muslimin mengungkapkan, pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih, datang ke TPS menggunakan KTP el bisa menjadi masalah, erat kaitannya dengan jumlah cadangan surat suara. Cadangan suara yang disediakan di masing-masing TPS hanya berjumlah 2,5% dari total surat suara yang disediakan. Bila ada pemilih dengan KTP el datang ke satu TPS, namun ternyata di TPS tersebut surat suara cadangan sudah habis, tentu pemilih tersebut akan diarahkan ke TPS lain terdekat.
"Kita tidak pernah tahu, apakah pemilih itu mau atau tidak, bila diarahkan untuk memilih di TPS lain. Ini berpotensi konflik," kata dia, dalam temu media, di kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Jogja, Jumat (8/2/2019).
Potensi kerawanan lainnya adalah adanya pemilih ganda. Terlebih saat ini daftar pemilih masih terus bergerak, pleno DPTb tingkat kota baru akan dilaksanakan 17 Februari 2019. Selain itu, ada pula A5 Corner yang dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah titik. "Kami berharap penggunaan formulir A5 sesuai tata kelola dan penggunaannya," ucapnya.
Perihal rekrutmen PTPS, nantinya Bawaslu akan merekrut sebanyak 1.373 TPS. PTPS akan bekerja selama satu bulan, mulai 25 Maret 2019 hingga 24 April 2019. Satu orang PTPS akan ditempatkan di satu TPS, meskipun ia mengakui, kemungkinan ada penambahan jumlah TPS, setelah rekapitulasi DPT tambahan ditetapkan.
PTPS akan ditugaskan menjalankan lima fungsi utama pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam rangkaian Pemilu 2019. Melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan saat hari H pemungutan suara, pengawasan saat persiapan penghitungan suara dan saat penghitungan suara, pengawasan terhadap pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK. Selama menjalankan tugasnya sebagai pengawas TPS, setiap petugas akan memperoleh honor Rp550.000.
"Ada tambahan tunjangan uang makan Rp100.000 yang diberikan pada hari H pemungutan suara. Karena tugas pokok mereka dilaksanakan pada hari H," imbuh dia.
Pendaftaran PTPS akan dimulai 11- 21 Februari 2019, dilayani di setiap Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada hari dan jam kerja. Masa pendaftaran bisa diperpanjang jika diperlukan. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain warga yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat. Selain itu tidak memiliki jabatan politik atau jabatan di pemerintahan, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, bersedia bekerja secara penuh, mereka juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Mengingat di sejumlah titik di Kota Jogja dikenal sebagai basis pendukung kelompok tertentu, maka kami akan memastikan betul jika pengawas yang terpilih bukan merupakan pendukung dari salah satu peserta pemilu. Hal ini untuk memastikan independensi pengawas,” kata dia.
Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas TPS sifatnya pasif. Mereka akan mencatat berbagai hal yang terjadi, namun jika terjadi gejala pelanggaran juga diminta untuk melakukan pencegahan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, dalam memetakan TPS rawan, kami juga menyelenggarakan workshop bersama Panwaslucam dan Panwas Kelurahan. Di dalamnya dibahas pula titik koordinat TPS di seluruh Kota Jogja, riset partisipatoris dengan pihak-pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.