Hyundai Stargazer Siap Mengaspal di Jogja
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Kepala dan perwakilan komite TK se-Jogja mendengarkan sosialisasi PPDB dari SD MP3./Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA--Sempat ditarget akhir Februari selesai, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), mundur menjadi Maret, karena masih mematangkan sejumlah hal.
"Maret ini selesai konsep. Untuk penandatanganan Pergub ya pertengahan [Maret] atau pekan ketiga. Kami hanya ingin menerjemahkan aturan menteri seoptimal mungkin," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Selasa (5/3/2019).
Dikatakan dia, saat ini proses masih pada tahap menentukan zona yang perlu kehati-hatian dalam penentuan. “Soal zona harus dimatang betul, agar tidak ada anak yang tidak mendapat kesempatan sekolah, karena dia tidak berada di zona 1. Nantinya, dalam sistem tersebut suatu sekolah akan muncul desa mana yang akan masuk zona,” tambah Baskara.
Disdikpora DIY masih menunggu pembicaraan dengan kabupaten/kota lain yang berbatasan dengan wilayah DIY. Hal tersebut agar dapat memfasilitasi secara maksimal siswa yang ada di Jawa Tengah perbatasan DIY dapat masuk di zona sekolah di DIY. Begitu juga sebaliknya.
"Kami juga sedang memetakan jumlah penduduk lulusan SMP di suatu wilayah. Kalau lokasi sekolah di mana sudah ada, tetapi kan PPDB ini berdasar tempat tinggal," ucapnya.
Selain itu, Disdikpora juga tengah mempertimbangkan data siswa tidak mampu. Apa nanti menggunakan data kemiskinan yang ada di kabupaten/kota atau tetap menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Dinas Sosial.
"Kalau berdasar basis data bisa mengurangi kesibukan calon peserta didik. Begitu ia berikan NIK maka miskin atau tidak miskin sudah kelihatan aslinya. Namun nanti kalau ada orang komplain karena tidak ada SKTM, kami juga tidak mungkin menunjukkan aplikasinya," jelas Bskara.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan DIY Prof. Buchory mengatakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sistem zonasi PPDB saat ini adalah semangat peningkatan pemerataan kualitas pendidikan nasional di samping juga untuk meningkatkan akses layanan.
“Untuk itu pemerintah perlu memeratakan kuantitas dan profesionalitas guru di zona, memenuhi kebutuhan sarana prasarana setiap sekolah, dan pemenuhan standar pelayanan minimal [SPM] dan standar nasional pendidikan [SNP]. Selanjutnya juga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas,” jelasnya.
Terkait pelayanan siswa yang kurang mampu dikatakan Buchory, jika memang dengan data yang sudah ada bisa dipertimbangkan, akan lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Bank Jateng kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih tiga penghargaan dalam ajang “15th Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026.
Hukum makan daging kurban berbeda antara kurban sunah dan nazar. Simak penjelasan lengkap ulama menjelang Iduladha.
PSIM Jogja mendapat libur lebih panjang jelang musim baru. Van Gastel fokus pada pemulihan pemain sebelum Super League 2026/2027.
Unit Usaha Syariah Bank Jateng kembali meraih pengakuan di tingkat nasional setelah memperoleh penghargaan The Best Banking Sharia Business Unit 2026.
SIM Indonesia kini diakui di 8 negara ASEAN mulai 2025. Simak daftar negara dan aturan penting sebelum berkendara di luar negeri.