Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Bawaslu DIY mencatat setidaknya telah ada 40 kasus pelanggaran pemilu di DIY, dengan rincian 26 merupakan temuan dan 14 laporan. 40 kasus itu terdiri dari 22 pelanggaran administrasi, 15 pidana dan tiga tidak masuk pelanggaran.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdhiningsih, mengatakan dari 15 pelanggaran pidana, hanya dua yang ditangani dan telah diputus di pengadilan, yakni kasus penggunaan mobil dinas di Sleman dan money politik dengan doorpres di Bantul. “Sedangkan sisanya tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhi unsur pidananya,” katanya, Selasa (9/4/2019).
Berdasarkan wilayahnya, kasus pelanggaran dari temuan Bawaslu tertinggi ditempati Kota Jogja, Bantul dan Kulonprogo, dengan prosentase masing-masing 23%. Menyusul di bawahnya adalah Sleman, dengan prosentase 15,4%, Gunungkidul sebesar 11,5% dan provinsi sebanyak 3,8%.
Sedangkan kasus pelanggaran dari hasil laporan, Kota Jogja menempati posisi tertinggi, dengan prosentase 50%, disusul provinsi sebesar 21%, Bantul sebesar 14,2%, Kulonprogo sebesar 7,2%, Sleman sebesar 7,1% dan Gunungkidul 0%.
Sedangkan jumlah sengketa yang diterima Bawaslu, 11 perohonan sengketa, dengan rincian DIY tiga permohonan, yakni satu dari DPD, parpol PPP dan Nasdem. Dari Sleman satu permohonan, yakni dari Hanura. Kulonprogo ada lima permohonan, dari PDIP, Perindo, PKB, Berkarya dan Golkar.
“Gunungkidul ada dua permohonan, yakni dari Hanura dan gerindra. Sedangkan Bantul dan Kota Jogja tidak ada permohonan. Dari jumlah itu, permohonan yang dikabulkan ada lima, dikabulkan sebagian dua, dan yang tidak diterima satu,” katanya.
Dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu sering mengalami kendala, diantaranya karena kurangnya sarana dan prasarana, terutama gedung untuk menyidang pelanggaran administratif. Kemudian laporan pelanggaran yang tidak didukung alat bukti yang cukup, yakni minimal dua. Masyarakat yang tak bersedia dijadikan saksi juga turut menjadi kendala dalam penindakan pelanggaran.
Kendala lainnya yakni perbedaan persepsi antara Bawaslu, KPU dan kepolisian, semisal terkait dengan bahan kampanye dan money politik. Bawaslu menganggap bahan kampanye haruslah mencirikan peserta pemilu, jika tidak, itu bukan termasuk bahan kampanye dan menjurus ke money politik. “Sedangkan KPU menganggap jika pakaian dikemas bersama stiker peserta pemilu sudah termasuk bahan kampanye."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kulit terasa kesat setelah cuci muka bukan tanda benar-benar bersih. Dokter menjelaskan cara cleansing yang efektif tanpa merusak kulit.
Gempa mengguncang Sukabumi dan Malang pada Minggu malam. Simak data BMKG serta panduan mitigasi gempa sebelum, saat, dan sesudah bencan
Kevin Diks meminta Timnas Indonesia tetap fokus dan tak terbawa emosi saat menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Densus 88 menangkap 11 tersangka dugaan terorisme di enam provinsi. Penyidik menemukan keterhubungan jaringan melalui pertemuan daring.
Gempa Sumba Barat Daya M6,1 merusak 20 rumah dan sejumlah fasilitas. Satu orang luka, 173 personel disiagakan untuk penanganan.