Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi Pemilu/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Bawaslu DIY mencatat setidaknya telah ada 40 kasus pelanggaran pemilu di DIY, dengan rincian 26 merupakan temuan dan 14 laporan. 40 kasus itu terdiri dari 22 pelanggaran administrasi, 15 pidana dan tiga tidak masuk pelanggaran.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdhiningsih, mengatakan dari 15 pelanggaran pidana, hanya dua yang ditangani dan telah diputus di pengadilan, yakni kasus penggunaan mobil dinas di Sleman dan money politik dengan doorpres di Bantul. “Sedangkan sisanya tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhi unsur pidananya,” katanya, Selasa (9/4/2019).
Berdasarkan wilayahnya, kasus pelanggaran dari temuan Bawaslu tertinggi ditempati Kota Jogja, Bantul dan Kulonprogo, dengan prosentase masing-masing 23%. Menyusul di bawahnya adalah Sleman, dengan prosentase 15,4%, Gunungkidul sebesar 11,5% dan provinsi sebanyak 3,8%.
Sedangkan kasus pelanggaran dari hasil laporan, Kota Jogja menempati posisi tertinggi, dengan prosentase 50%, disusul provinsi sebesar 21%, Bantul sebesar 14,2%, Kulonprogo sebesar 7,2%, Sleman sebesar 7,1% dan Gunungkidul 0%.
Sedangkan jumlah sengketa yang diterima Bawaslu, 11 perohonan sengketa, dengan rincian DIY tiga permohonan, yakni satu dari DPD, parpol PPP dan Nasdem. Dari Sleman satu permohonan, yakni dari Hanura. Kulonprogo ada lima permohonan, dari PDIP, Perindo, PKB, Berkarya dan Golkar.
“Gunungkidul ada dua permohonan, yakni dari Hanura dan gerindra. Sedangkan Bantul dan Kota Jogja tidak ada permohonan. Dari jumlah itu, permohonan yang dikabulkan ada lima, dikabulkan sebagian dua, dan yang tidak diterima satu,” katanya.
Dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu sering mengalami kendala, diantaranya karena kurangnya sarana dan prasarana, terutama gedung untuk menyidang pelanggaran administratif. Kemudian laporan pelanggaran yang tidak didukung alat bukti yang cukup, yakni minimal dua. Masyarakat yang tak bersedia dijadikan saksi juga turut menjadi kendala dalam penindakan pelanggaran.
Kendala lainnya yakni perbedaan persepsi antara Bawaslu, KPU dan kepolisian, semisal terkait dengan bahan kampanye dan money politik. Bawaslu menganggap bahan kampanye haruslah mencirikan peserta pemilu, jika tidak, itu bukan termasuk bahan kampanye dan menjurus ke money politik. “Sedangkan KPU menganggap jika pakaian dikemas bersama stiker peserta pemilu sudah termasuk bahan kampanye."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Desain iPhone 17 Pro kini menginspirasi HP Android. Huawei Nova 16 SE, Itel Power 80, HMD Asha 305, dan Oppo A7 Pro Max hadir dengan harga mulai Rp1 jutaan.
Prabowo menjelaskan SMA Unggul Garuda menggunakan kurikulum IB untuk menyiapkan siswa masuk universitas terbaik dunia.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan seluruh program dan capaian pembangunan di wilayahnya harus bermuara pada kesejahteraan rakyat
Ford akan pindahkan produksi Lincoln dari China ke AS mulai 2030. Tarif impor Nautilus 52,5% jadi pendorong utama. Langkah ini ikuti strategi GM dan perkuat man
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Yogyakarta dinilai memiliki modal kuat untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga melahirkan talenta dan inovasi