Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (tengah) dan KBO Narkoba Polres Sleman Ipda Farid M Nur (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (26/4/2019). /Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MDP, 20, dan YA, 28, keduanya merupakan warga Surakarta, ditangkap petugas pada Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat polisi mendapat informasi terkait dengan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Sleman. Mendapat informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang, dan berhasil menangkap pelaku YA dirumahnya di Solo, Jawa Tengah,” kata AKBP Yuliyanto, Jumat (26/4/2019).
Tidak berselang lama, polisi juga menangkap teman pelaku YA, yakni MDP di jalan wilayah Solo. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 16 paket sabu yang dibungkus kertas putih dengan berat total 12,52 gram, timbangan digital, dan dua buah handphone.
“Polisi masih mengembangkan kasus ini. Karena ini jumlahnya banyak, tidak mungkin untuk dikonsumsi sendiri,” kata Yuliyanto
KBO Narkoba Polres Sleman, Ipda Farid M Nur mengatakan, sabu seberat 12,52 gram yang disita merupakan barang milik kedua tersangka.
“Jadi kedua pelaku ini kan memang berteman, mereka joinan untuk mengedarkan barang tersebut, motif mereka mengedarkan karena ekonomi,” kata Ipda Farid.
Ipda Farid menambahkan, kedua pelaku diduga jaringan pengedar asal Solo yang hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Jogja. “Karena baru ditangkap beberapa hari yang lalu, kami masih mengembangkan kasus ini,” kata dia.
Kini, kedua pelaku harus mendekam di Mapolres Sleman dan diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 127 ayat 1a.
Selain menangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba, Satuan Narkoba Polres Sleman juga berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan obat keras jenis pil Trihexypinidyl pada Kamis (11/4/2019). Ketiga pelaku berinisial MRA, K, dan RS.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti belasan ribu butir pil Trihexypinidyl yang hendak dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.