Banyak Pemilih Kecele dalam Pemungutan Suara Lanjutan di Sleman

Yogi Anugrah
Yogi Anugrah Sabtu, 27 April 2019 18:47 WIB
Banyak Pemilih Kecele dalam Pemungutan Suara Lanjutan di Sleman

Para pemilih di TPS 43 Caturtunggal saat pelaksanaan PSL, Sabtu (27/4/2019)./Harian Jogja-Yogi Anugrah

Harianjogja.com, SLEMAN—Banyak pemilih yang kecele dalam pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sleman, Sabtu (27/4/2019). Mereka tidak bisa mencoblos meski sudah mendatangi TPS, karena nama mereka tidak terdaftar dalam formulir C7 di TPS pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Salah seorang pemilih luar Sleman yang tidak bisa mencoblos di TPS 43 Caturtunggal, Depok, Haidar Nur, 19, mengatakan, pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, Rabu pekan lalu, ia sudah membawa formulir A5 ke TPS.

“Saya datang pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tetapi belum bisa mencoblos, dan saya disuruh datang lagi sebelum pukul 12.00 WIB. Siang harinya saya juga tidak bisa mencoblos karena surat suara habis,” ujar dia.

Setelahnya, ia mendapatkan kabar akan diadakan PSL di beberapa TPS di wilayah Sleman pada Sabtu ini.

“Hari ini saya mencoba ke TPS yang mengadakan PSL, tetapi tetap tidak bisa mencoblos, alasannya nama saya tidak terdaftar di formulir C7,” ucap dia.

Hal senada diungkapkan oleh Aditya Wahyudi, 28. Dia kecewa tidak bisa menggunakan hak pilihnya, padahal sudah mengurus formulir A5 untuk pindah memilih jauh-jauh hari.

“Saya mengetahui informasi adanya PSL dari grup dan media sosial, hari ini, saya ke TPS untuk menggunakan hak pilih saya pada PSL, karena pada Rabu lalu saya belum bisa mencoblos,” ujar dia.

Namun, saat datang ke TPS 43, ia tetap tidak bisa mencoblos dengan alasan namanya tidak tercatat di formulir C7 sehingga tidak bisa mencoblos. “Ya jadi terpaksa golput saja,” ucap dia.

PSL digelar oleh KPU Sleman di 15 TPS yang tersebar di Kecamatan Depok dan Kalasan. PSL dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Sleman. Apenyebabnya adalah adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 pada Rabu (17/4/2019) lalu tetapi tidak mendapatkan surat suara karena kurangnya logistik.

“Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam formulir C7 tetapi tidak mendapatkan surat suara karena kurang. Sedangkan untuk pemegang A5 yang belum mendaftar di TPS mana pun, tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam PSL,” kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar.

Beberapa pemilih yang sudah mendaftar tetapi kehabisan surat suara pada Rabu (17/4/2019) lalu senang bisa menggunakan hak suara mereka.

“Awalnya saya kecewa, sudah mengurus A5 dari beberapa bulan yang lalu, namun saat pelaksanaan pemilu, saya tidak bisa mencoblos karena kehabisan surat suara, padahal saya sudah sempat mendaftar di TPS,” kata Indira, 19, mahasiswa asal Tangerang.

Namun, beberapa hari yang lalu, ia mendapat kabar diadakannya PSL bagi pemilih yang masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 pada Rabu (17/4/2019) lalu tetapi tidak bisa mencoblos karena surat suara kurang.

“Jadi hari ini saya coba datang ke TPS 43 Caturtunggal, dan ternyata saya bisa mencoblos, karena nama saya sudah terdaftar,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online