Advertisement

Anak Bos Minyak Malaysia Ditangkap Bersama 28 Tersangka

Sunartono
Rabu, 17 April 2013 - 20:17 WIB
Maya Herawati
Anak Bos Minyak Malaysia Ditangkap Bersama 28 Tersangka

Advertisement

[caption id="attachment_397817" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/17/anak-bos-minyak-malasia-ditangkap-bersama-28-tersangka-397816/nyabu-tahanan-anak-bos-malaysia-sunartono-2" rel="attachment wp-att-397817">http://images.harianjogja.com/2013/04/nyabu-tahanan-anak-bos-malaysia-sunartono1-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Tahanan Pemakai Sabu-sabu
JIIB/Harian Jogja/Sunartono[/caption]

SLEMAN-Shr, 21, warga Selangor Malaysia yang ditangkap Polda DIY karena menggunakan sabu-sabu, ditangkap bersama 28 tersangka lain.

Advertisement

Shr adalah anak salah satu pengusaha minyak Malaysia yang kuliah di sebua Perguruan Tinggi Swasta di Jogja.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko menjelaskan penangkapan terhadap Shr dilakukan pada 28 Maret 2012 lalu setelah melakukan pengintaian selama beberapa pekan.

Pada Rabu (17/4), Shr tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange dengan nomor 50. Mahasiswa semester tujuh yang tengah menempuh PKL di perminyakan itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya. Ia tergolong baru memakai sabu-sabu meski sudah tiga tahun di Yogyakarta.

"Belum pernah pakai, tiga tahun di Jogja," ujar Shr kepada wartawan.

Selain Shr, polda DIY juga menangkap 28 tersangka penyalahgunaan narkoba di Bantul, Sleman dan Kota Jogja. Dari 28 tersebut sembilan diantaranya merupakan mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi di Jogja.

Sedangkan sisanya merupakan pekerja swasta serta satu pasangan suami istri atau ibu rumah tangga dan seorang anak berumur 18 tahun.

"Semuanya ini pemakai, bukan pengedar, dalam pengembangan untuk menangkap pengedar. Untuk yang berumur 18 tahun nanti proses hukum di peradilan anak," ujar Wijanarko.

Dalam penangkapan selama sebulan terakhir pada 12 lokasi tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 800 gram ganja dan 6 gram sabu berikut bong hisap.

Selain itu ponsel tersangka dan sejumlah uang juga ikut diamankan sebagai barang bukti di persidangan. Para tersangka bisa diganjar dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari HAM jadi Pengingat Pentingnya Rasa Saling Menghormati di Atas Keberagaman

News
| Minggu, 10 Desember 2023, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement