Advertisement

PEMILU 2014 : Caleg PAN Kulonprogo Mundur

Redaksi Solopos
Kamis, 11 Juli 2013 - 17:01 WIB
Maya Herawati
PEMILU 2014 : Caleg PAN Kulonprogo Mundur

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/11/pemilu-2014-caleg-pan-kulonprogo-mundur-424561/kpu-logo-46" rel="attachment wp-att-424565">http://images.harianjogja.com/2013/07/kpu-logo.jpg" alt="" width="370" height="265" />KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, menerima surat pengunduran diri bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua KPU Kulon Progo, Siti Ghoniyatun di Kulonprogo, Kamis (11/7/2013), mengatakan caleg yang mungundurkan diri yakni Caleg PAN dengan nomor urut 11 atas nama Sudarsono pada 3 Juli 2013.

Advertisement

Pengunduran diri Sudarsono berdasarkan surat pemberitahuan dari DPD PAN Kulonprogo tertanggal 3 Juli 2013.

"Kami tidak tahu alasan yang bersangkutan mengundurkan diri. Bagi kami, asal sudah disetujui dari partai yang bersangkutan, tentu akan kami proses," kata Siti.

Atas pengunduran tersebut, kata Siti, KPU Kulonprogo tidak memberikan kesempatan kepada partai yang bersangkutan untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg).

Pergantian caleg hanya dapat dilakukan ketika ada aduan masyarakat dan terbukti bersalah, dan caleg perempuan yang mengundurkan diri tapi kouta perempuan di partai politik tersebut tidak mencapai kuota 30%.

"Untuk masalah ini, tidak ada dispensasi untuk pergantian caleg. Sebab, bukan disebabkan oleh aduan masyarakat ataupun akibat pengunduran diri caleg perempuan," kata dia.

Sementara terkait aduan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) terhadap kader Partai Golkar karena tersangkut masalah hukum, ia mengatakan KPU Kulonprogo sudah melalukan klarifikasi kepada partai yang bersangkutan.

Bahkan, Partai Golar sudah sudah memberikan jawaban atas salah satu kadernya yang menjadi materi aduan kepada KPU Kulonprogo.

"Kemudian kami tetap menyatakan bersangkutan tetap memenuhi syarat menjadi caleg, karena memang meski pernah masuk penjara, yang bersangkutan sudah melaksanakan tahapan-tahapan sesuai peraturan yang ada," kata dia.

Dia mengatakan, KPU Kulonprogo sudah melakukan langkah antipasi terkait aduan masyarakat atas DCS. KPU melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan sosialisasi terkait persyaratan calon dan terus melakukan koordinasi dengan partai politik terkait tahapan pemilu.

"Kami sejak awal memang tetap melakukan langkah antisipasi atas DCS ini. Kami mengharapkan, DCS yang diajukan parpol benar-benar memenuhi syarat administrasi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil

News
| Jum'at, 08 Desember 2023, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement