Advertisement

IDHAM SAMAWI TERSANGKA : DPD PDIP DIY Manut Keputusan DPP

Selasa, 23 Juli 2013 - 09:15 WIB
Maya Herawati
IDHAM SAMAWI TERSANGKA : DPD PDIP DIY Manut Keputusan DPP

Advertisement

[caption id="attachment_429465" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=429465" rel="attachment wp-att-429465">http://images.harianjogja.com/2013/07/idham-samawi-desi-suryanto-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Idham Samawi
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pimpinan Daerah PDIP DIY berdalih hanya dapat mengikuti arahan Dewan Pimpinan Pusat untuk menindaklanjuti pencalegan http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/20/idham-samawi-tersangka-kejati-sebut-penggunaan-dana-tak-sesuai-kegiatan-428331" target="_blank">Idham Samawi paska ditetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul Rp12,5 miliar.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, Mantan Bupati Bantul dua periode itu tercatat sebagai Ketua DPP Bidang Rekruitmen dan Kaderisasi DPP PDIP.

“Karena Pak Idham adalah Ketua DPP, semua ditanggung oleh DPP. Kami hanya ikuti dan mendukung DPP” kata Sekretaris Jendral DPD PDIP DIY, Bambang Praswanto melalui pesan singkat yang dikirim kepada Harianjogja.com, Senin (22/7/2013).

Langkah DPP terakhir dengan ditetapkannya Idham sebagai tersangka adalah memberikan bantuan hukum. Bambang mengatakan, setelah itu, DPP juga memberi arahah agar tetap melanjutkan konsolidasi pemenangan pemilu 2014.
“Jalan terus bahkan ditingkatkan sesuai target,” begitu arahan dari pusat kata Bambang.

Sebelumnya, seperti diberitakan Harian Jogja Minggu (20/7/2013), pemberian bantuan hukum itu dinilai diskriminatif oleh sejumlah kader PDIP yang tak lain adalah tervonis korupsi dana purna tugas DPRD Gunungkidul. Adapun menurut Komisi Pemilihan Umum, pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) baru bisa dilakukan setelah ada keputusan tetap atau permintaan dari partai.

Ternalem, salah satu kader itu yang merasa terdiskriminasi mengatakan, Idham yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tak lama lagi juga duduk sebagai terdakwa. Artinya, menurut dia, sama saja dengan nasibnya dan sejumlah rekan lainnya yang selama ini dituding menurunkan harkat martabat partai ketika terbelit kasus korupsi.

Bahkan, partai kemudian melarangnya untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (pileg) 2014. Mereka kemudian juga harus menjalani PAW (pergantian antar waktu) setelahnya. "Seharusnya semuanya diperlakukan sama untuk menjaga nama baik partai," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari HAM jadi Pengingat Pentingnya Rasa Saling Menghormati di Atas Keberagaman

News
| Minggu, 10 Desember 2023, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement