Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Harianjogja.com, KULONPROGO- Belasan pelajar Sekolah Dasar (SD) Clapar, Desa Hargowilis, Kecamatan Kokap, mengalami keracunan, Kamis (5/9/2013).
Kepala Puskesmas Kokap I, Chusnun Hendarto mengungkapkan, jajarannya mendapat laporan dugaan keracunan yang menimpa 14 siswi SD Clapar sekitar pukul 09.30 WIB.
Untuk memastikan laporan tersebut, dia langsung menerjunkan petugas ke puskesmas pembantu Clapar.
“Hasilnya, mereka memang mengalami gejala keracunan sementara ini sebatas pusing dan mual saja,” kata dia.
Dia mengatakan, setelah diperiksa seluruh siswa diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing dan tidak ada satu pun yang menjalani rawat inap. Namun demikian, petugas membawa sampel donat dan sirup untuk dianalisis di laboratorium Dinas Kesehatan.
“Sampel diperiksa di laboratorium untuk memastikan penyebab pasti sehingga membuat anak-anak merasakan pusing dan mual,” tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa