Advertisement
PEMILU 2014 : Warga Perlu Dilibatkan Audit Dana Kampanye
Advertisement
[caption id="attachment_448367" align="alignleft" width="400"]http://images.solopos.com/2013/09/uang-ilustrasi-HENGKY-IRAWAN4.jpg">http://images.solopos.com/2013/09/uang-ilustrasi-HENGKY-IRAWAN4.jpg" width="400" height="325" /> Foto ilustrasi. Pengamat politik UGM, Ari Dwipayana menyebut warga perlu dilibatkan audit dana kampanye (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melibatkan tim independen dari masyarakat untuk mengaudit besaran dan sumber dana kampanye yang digunakan oleh parpol serta calon anggota legislatif (caleg).
Advertisement
Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ari Dwipayana.
"Audit dana kampenye partai politik (parpol) atau calon legislatif (caleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat langsung melibatkan tim independen dari kalangan masyarakat," kata Ari di Jogja, Senin (23/9/2013).
Menurut dia, dengan mengikutsertakan kalangan masyarakat, mereka yang seringkali menjadi objek atau sasaran politik uang dapat turut mengetahui langsung sumber dan besaran dana yang digunakan oleh masing-masing caleg.
Selanjutnya, dengan demikian kalangan masyarakat sebagai calon pemilih juga dapat menilai parpol atau caleg mana yang berpotensi melakukan politik uang atau sebaliknya secara objektif.
Sementara itu, menurut dia, upaya mengikutsertakan masyarakat dinilai lebih efektif, mengingat banyaknya jumlah caleg, yang akan menyulitkan auditor independen pemerintah yang jumlahnya terbatas.
"Kalau KPU memaksakan memakai auditor independen semisal Ikatan Akuntan Indonesia, maka akan kesulitan karena jumlah caleg yang akan diaudit terlalu banyak," katanya.
Upaya KPU dalam menerapkan aturan transparansi dana kampanye caleg melalui rekening khusus, imbuhnya, telah efektif dilakukan jauh hari sejak caleg atau parpol diresmikan menjadi peserta pemilu.
"Sejak Parpol atau caleg resmi menjadi peserta pemilu, mereka memiliki kewenangan untuk melakukan kampanye, seharusnya peraturan itu (rekening dana kampanye) sudah ada," katanya.
KPU telah mengatur penggunaan dana kampanye parpol melalui mekanisme pelaporan di rekening khusus. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement