Advertisement
Panwaslu Kota Jogja Temukan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayah ini.
Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno, Senin (30/9/2013) mengatakan pelanggaran tersebut berupa baliho caleg dan parpol yang berada di Jalan Mataram, kawasan Pojok Beteng Kulon dan sejumlah jalan di kota ini.
Advertisement
Ia mengatakan, pihaknya telah mendata pelanggaran tersebut yang kemudian pelanggaran ini diteruskan ke KPU untuk memberikan rekomendasi ke parpol atau caleg untuk mencopotnya.
Menurut dia, jika dalam waktu 3x24 jam rekomendasi pencopotan alat peraga yang melanggar peraturan tidak dilaksanakan parpol atau caleg, maka KPU Kota Jogja akan memberikan rekomendasi pernertiban kepada Pemerintah Kota Jogja.
"Selanjutnya, Pemkot Jogja akan menerjunkan Dinas Ketertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satu Korban Longsor Cibeunying Ditemukan, 11 Masih Dicari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertemper KA Batara Kresna, KAI Imbau Hindari Perlintasan Liar
- Strategi Baru Dispar Bantul untuk Kuatkan Desa Wisata
- Sleman Perbaiki Jalan dan Turunkan Tim Pemantau Jelang Nataru
- BPBD Sleman Pastikan Ribuan Sukarelawan Terlindungi BPJS
- Layanan Akhir Pekan Dorong Lonjakan Aktivasi IKD di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement





