Advertisement

Panwaslu Kota Jogja Temukan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga

Redaksi Solopos
Senin, 30 September 2013 - 16:31 WIB
Nina Atmasari
Panwaslu Kota Jogja Temukan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayah ini.

Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno, Senin (30/9/2013) mengatakan pelanggaran tersebut berupa baliho caleg dan parpol yang berada di Jalan Mataram, kawasan Pojok Beteng Kulon dan sejumlah jalan di kota ini.

Advertisement

Ia mengatakan, pihaknya telah mendata pelanggaran tersebut yang kemudian pelanggaran ini diteruskan ke KPU untuk memberikan rekomendasi ke parpol atau caleg untuk mencopotnya.

Menurut dia, jika dalam waktu 3x24 jam rekomendasi pencopotan alat peraga yang melanggar peraturan tidak dilaksanakan parpol atau caleg, maka KPU Kota Jogja akan memberikan rekomendasi pernertiban kepada Pemerintah Kota Jogja.

"Selanjutnya, Pemkot Jogja akan menerjunkan Dinas Ketertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan

Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan

News
| Senin, 02 Maret 2026, 03:37 WIB

Advertisement

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement