Advertisement
Panwaslu Kota Jogja Temukan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayah ini.
Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno, Senin (30/9/2013) mengatakan pelanggaran tersebut berupa baliho caleg dan parpol yang berada di Jalan Mataram, kawasan Pojok Beteng Kulon dan sejumlah jalan di kota ini.
Advertisement
Ia mengatakan, pihaknya telah mendata pelanggaran tersebut yang kemudian pelanggaran ini diteruskan ke KPU untuk memberikan rekomendasi ke parpol atau caleg untuk mencopotnya.
Menurut dia, jika dalam waktu 3x24 jam rekomendasi pencopotan alat peraga yang melanggar peraturan tidak dilaksanakan parpol atau caleg, maka KPU Kota Jogja akan memberikan rekomendasi pernertiban kepada Pemerintah Kota Jogja.
"Selanjutnya, Pemkot Jogja akan menerjunkan Dinas Ketertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
- Wabup Sleman Tuntut Keterlibatan Setiap OPD Turunkan Angka Kemiskinan
Advertisement
Advertisement