Advertisement
Panwaslu Kota Jogja Temukan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayah ini.
Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno, Senin (30/9/2013) mengatakan pelanggaran tersebut berupa baliho caleg dan parpol yang berada di Jalan Mataram, kawasan Pojok Beteng Kulon dan sejumlah jalan di kota ini.
Advertisement
Ia mengatakan, pihaknya telah mendata pelanggaran tersebut yang kemudian pelanggaran ini diteruskan ke KPU untuk memberikan rekomendasi ke parpol atau caleg untuk mencopotnya.
Menurut dia, jika dalam waktu 3x24 jam rekomendasi pencopotan alat peraga yang melanggar peraturan tidak dilaksanakan parpol atau caleg, maka KPU Kota Jogja akan memberikan rekomendasi pernertiban kepada Pemerintah Kota Jogja.
"Selanjutnya, Pemkot Jogja akan menerjunkan Dinas Ketertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Desa 2026 Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Ini Dampaknya
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Minta Lalin dan Parkir Disiapkan Saat Libur
- Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 15 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 15 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Minggu 15 Februari 2026: Hujan Ringan di 4 Wilayah
Advertisement
Advertisement



