Advertisement
Panwaslu Cermati Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja mencermati pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye baik yang dilakukan partai politik maupun calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.
"Kami bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah mendata titik pelanggaran alat peraga kampanye di sejumlah wilayah di Kota Jogja," kata Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno, Senin (30/9/2013).
Advertisement
Ia mengatakan, pihaknya mulai Senin (30/9/2013) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja untuk melayangkan surat kepada calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 agar menertibkan alat peraga kampanye dan atribut mereka yang dinilai melanggar peraturan.
"Meskipun demikian, secara umum pemasangan alat peraga sudah relatif tertib, dan tinggal sisanya saja yang dinilai melakukan pelanggaran peraturan yang jumlahnya tidak begitu banyak,"kata Agus Triyatno.
Menurut dia, Peraturan KPU No 15/2013 sejak Jumat (27/9/2013) diberlakukan efektif dan isinya antara lain menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga parpol /caleg hanya diperbolehkan pada zona tertentu. Di Kota Jogja disepakati zona kelurahan sebagai batas pemasangan satu alat peraga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement