Advertisement

Panwaslu Cermati Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Redaksi Solopos
Senin, 30 September 2013 - 16:40 WIB
Nina Atmasari
Panwaslu Cermati Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja mencermati pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye baik yang dilakukan partai politik maupun calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014.

"Kami bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah mendata titik pelanggaran alat peraga kampanye di sejumlah wilayah di Kota Jogja," kata Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno, Senin (30/9/2013).

Advertisement

Ia mengatakan, pihaknya mulai Senin (30/9/2013) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja untuk melayangkan surat kepada calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 agar menertibkan alat peraga kampanye dan atribut mereka yang dinilai melanggar peraturan.

"Meskipun demikian, secara umum pemasangan alat peraga sudah relatif tertib, dan tinggal sisanya saja yang dinilai melakukan pelanggaran peraturan yang jumlahnya tidak begitu banyak,"kata Agus Triyatno.

Menurut dia, Peraturan KPU No 15/2013 sejak Jumat (27/9/2013) diberlakukan efektif dan isinya antara lain menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga parpol /caleg hanya diperbolehkan pada zona tertentu. Di Kota Jogja disepakati zona kelurahan sebagai batas pemasangan satu alat peraga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement