Advertisement

Bantul Siapkan Aturan untuk Pedagang Kaki Lima

Redaksi Solopos
Senin, 14 Oktober 2013 - 15:50 WIB
Nina Atmasari
Bantul Siapkan Aturan untuk Pedagang Kaki Lima

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan peraturan daerah tentang pedagang kaki lima guna memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penataan dan pemberdayaannya.

"Ada tiga tujuan dalam pembuatan perda ini, yaitu masalah kepastian hukum, penataan, kemudian terkait pemberdayaannya," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto, Senin (14/10/2013).

Advertisement

Oleh sebab itu, katanya, dengan adanya perda tentang PKL tersebut, diharapkan PKL merasa nyaman karena mempunyai identitas yang jelas dan kepastian hukum dalam berusaha.

"Ini kami pahami betul, karena keberadaan PKL itu merupakan salah satu sektor informal yang banyak menggerakkan kehidupan ekonomi di Bantul, setidaknya ada sekitar 3.000-an PKL di Bantul," katanya.

Ia mengatakan perda tentang PKL merupakan aturan baru, inisiatif eksekutif yang telah diusulkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) Bantul 2013 dan hingga saat ini masih dibahas bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement