Advertisement

Bantul Siapkan Aturan untuk Pedagang Kaki Lima

Redaksi Solopos
Senin, 14 Oktober 2013 - 15:50 WIB
Nina Atmasari
Bantul Siapkan Aturan untuk Pedagang Kaki Lima

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan peraturan daerah tentang pedagang kaki lima guna memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penataan dan pemberdayaannya.

"Ada tiga tujuan dalam pembuatan perda ini, yaitu masalah kepastian hukum, penataan, kemudian terkait pemberdayaannya," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul Sulistyanto, Senin (14/10/2013).

Advertisement

Oleh sebab itu, katanya, dengan adanya perda tentang PKL tersebut, diharapkan PKL merasa nyaman karena mempunyai identitas yang jelas dan kepastian hukum dalam berusaha.

"Ini kami pahami betul, karena keberadaan PKL itu merupakan salah satu sektor informal yang banyak menggerakkan kehidupan ekonomi di Bantul, setidaknya ada sekitar 3.000-an PKL di Bantul," katanya.

Ia mengatakan perda tentang PKL merupakan aturan baru, inisiatif eksekutif yang telah diusulkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) Bantul 2013 dan hingga saat ini masih dibahas bersama Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Warga Aceh Tengah Mulai Terima DTH Tiga Bulan Sekaligus

Warga Aceh Tengah Mulai Terima DTH Tiga Bulan Sekaligus

News
| Jum'at, 16 Januari 2026, 00:17 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement