Advertisement
Tenaga Kerja Asing di Sleman Wajib Bayar Retribusi Rp1,2 Juta Per Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Sleman kini harus membayar retribusi sebesar US$100 atau sekitar Rp1,2 juta.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peratusan Daerah (Perda) soal retribusi tenaga kerja asing.
Advertisement
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo mengatakan saat ini di Kabupaten Sleman terdapat 40 tenaga kerja asing. Kebanyakan dari mereka bekerja dibidang garmen.
“Ada 40 orang yang tercatat bekerja di Sleman. Nantinya perpanjangan kontrak, kami akan mengenakan biaya tambahan, yakni retribusi pada tenaga kerja asing tersebut sebesar 100 dolar Amerika Serikat [sekitar Rp1,2 juta],” kata Untoro Jumat (25/10/2013).
Untoro mengatakan nantinya retribusi ini akan dibebankan pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ini. Sebelumnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Sleman tidak dipungut retribusi sama sekali.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Rohman Agus Sukamta membenarkan sebaiknya Perda itu sudah mulai dijalankan. Bukan hanya bicara soal pemasukan bagi Pemda Sleman, namun sebagai upaya agar pekerja lokal bisa lebih terangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Umumkan BHR 2026, Grab Siapkan Rp110 Miliar untuk Mitra
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Kembali Longsor, Jalur di Tanjakan Clongop Gedangsari Ditutup
- Cuaca Ekstrem Terjang DIY, Gunungkidul Paling Terdampak
- Polda DIY Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Latpraops Ketupat Progo
- Zakat Fitrah 2026 di DIY Rp45.000, Baznas Jamin Tak Terkait MBG
- Tebing 25 Meter Masih Labil, Warga Sriharjo Bantul Diminta Mengungsi
Advertisement
Advertisement



