Advertisement
Tenaga Kerja Asing di Sleman Wajib Bayar Retribusi Rp1,2 Juta Per Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Sleman kini harus membayar retribusi sebesar US$100 atau sekitar Rp1,2 juta.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peratusan Daerah (Perda) soal retribusi tenaga kerja asing.
Advertisement
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo mengatakan saat ini di Kabupaten Sleman terdapat 40 tenaga kerja asing. Kebanyakan dari mereka bekerja dibidang garmen.
“Ada 40 orang yang tercatat bekerja di Sleman. Nantinya perpanjangan kontrak, kami akan mengenakan biaya tambahan, yakni retribusi pada tenaga kerja asing tersebut sebesar 100 dolar Amerika Serikat [sekitar Rp1,2 juta],” kata Untoro Jumat (25/10/2013).
Untoro mengatakan nantinya retribusi ini akan dibebankan pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ini. Sebelumnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Sleman tidak dipungut retribusi sama sekali.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Rohman Agus Sukamta membenarkan sebaiknya Perda itu sudah mulai dijalankan. Bukan hanya bicara soal pemasukan bagi Pemda Sleman, namun sebagai upaya agar pekerja lokal bisa lebih terangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Caroline Lang Mundur dari SPI Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kemarau Basah dan Warga Disiplin Tekan Angka Kebakaran di Kulonprogo
- ORI DIY Serap Aspirasi Petani Parangtritis soal Pelayanan Publik
- Lurah Grogol Gunungkidul Ditahan Atas Kasus Penggelapan Kendaraan
- Generasi Muda Kulonprogo Pilih Bertani Hortikultura daripada Padi
- Penataan Kawasan Mrican Segmen 2 Sleman Masih Tunggu Izin Lahan TKD
Advertisement
Advertisement



