Advertisement
Tenaga Kerja Asing di Sleman Wajib Bayar Retribusi Rp1,2 Juta Per Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Sleman kini harus membayar retribusi sebesar US$100 atau sekitar Rp1,2 juta.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peratusan Daerah (Perda) soal retribusi tenaga kerja asing.
Advertisement
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo mengatakan saat ini di Kabupaten Sleman terdapat 40 tenaga kerja asing. Kebanyakan dari mereka bekerja dibidang garmen.
“Ada 40 orang yang tercatat bekerja di Sleman. Nantinya perpanjangan kontrak, kami akan mengenakan biaya tambahan, yakni retribusi pada tenaga kerja asing tersebut sebesar 100 dolar Amerika Serikat [sekitar Rp1,2 juta],” kata Untoro Jumat (25/10/2013).
Untoro mengatakan nantinya retribusi ini akan dibebankan pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ini. Sebelumnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Sleman tidak dipungut retribusi sama sekali.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Rohman Agus Sukamta membenarkan sebaiknya Perda itu sudah mulai dijalankan. Bukan hanya bicara soal pemasukan bagi Pemda Sleman, namun sebagai upaya agar pekerja lokal bisa lebih terangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Developer dan Perbankan Didorong Kembangkan Hunian Vertikal Terjangkau
- Pakar UGM Soroti Kredit Rp20 T Peternakan Ayam, Usulkan Urban Farming
- Daftar 15 Rute Trans Jogja: Malioboro hingga Prambanan
- Drainase Jadi Tempat Buang Limbah, Sleman Langganan Genangan
- Top Ten News Harianjogja.com Selasa 25 November 2025
Advertisement
Advertisement




