Advertisement
Tenaga Kerja Asing di Sleman Wajib Bayar Retribusi Rp1,2 Juta Per Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN–Tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Sleman kini harus membayar retribusi sebesar US$100 atau sekitar Rp1,2 juta.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peratusan Daerah (Perda) soal retribusi tenaga kerja asing.
Advertisement
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo mengatakan saat ini di Kabupaten Sleman terdapat 40 tenaga kerja asing. Kebanyakan dari mereka bekerja dibidang garmen.
“Ada 40 orang yang tercatat bekerja di Sleman. Nantinya perpanjangan kontrak, kami akan mengenakan biaya tambahan, yakni retribusi pada tenaga kerja asing tersebut sebesar 100 dolar Amerika Serikat [sekitar Rp1,2 juta],” kata Untoro Jumat (25/10/2013).
Untoro mengatakan nantinya retribusi ini akan dibebankan pada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ini. Sebelumnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Sleman tidak dipungut retribusi sama sekali.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Rohman Agus Sukamta membenarkan sebaiknya Perda itu sudah mulai dijalankan. Bukan hanya bicara soal pemasukan bagi Pemda Sleman, namun sebagai upaya agar pekerja lokal bisa lebih terangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM di Mal Pelayanan Publik Bantul Hari Ini
- Berangkat dari Palur, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 21 Oktober 2025
- Jadwal Bus DAMRI dari Kebumen, Purworejo ke Bandara YIA dan Jogja
Advertisement
Advertisement