Advertisement
DIY Punya 11 Panti Rehabilitasi Narkoba, Hanya 126 Orang yang Ditangani
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) menilai kesadaran pengguna narkoba di daerah setempat dalam melakukan wajib lapor masih rendah.
"Sampai sekarang [pengguna narkoba yang melakukan wajib lapor] masih minim," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budiharso, Jumat (1/11/2013).
Advertisement
Menurut dia hingga saat ini yang berinisiatif melaporkan diri masih minim dilihat dari jumlah pecandu yang tertangani yang baru berjumlah sekitar 126 orang.
Padahal, saat ini di DIY telah disediakan 11 panti rehabilitasi yang bekerjasama dengan rumah sakit serta puskesmas, secara keseluruhan seharusnya dapat menampung lebih 300 klien.
Menurut dia dengan melakukan pelaporan kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL), korban atau pengguna narkoba akan mendapatkan layanan untuk berkonsultasi serta rehabilitasi dan tidak akan diproses secara hukum."Wajib lapor dilindungi dari proses hukum,"katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pantai Parangtritis Menjadi Lokasi Edukasi Selancar bagi Pemula
- Kraton Jogja Dorong Konservator Masa Depan lewat Pawiyatan Konservasi
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
- Canter Bus Bisa Jadi Andalan Angkutan Wisata Jogja-Solo
- UPN Beri Penghargaan untuk Suryo, Dinilai Ciptakan Lapangan Kerja
Advertisement
Advertisement





