Advertisement
SIM Cepat di Kulonprogo, Tergantung Kecakapan Pemohon
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulonprogo, Ajun Komisareis Polisi Supriyanto menerangkan pelaksanaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) cepat tergantung kondisi riil saat pendaftaran berlangsung.
Jika pendaftaran lancar, menurut Supriyono, pembuatan SIM tidak sampai memakan waktu dua jam.
Advertisement
"Kalau semuanya berjalan normal memang enggak sampai dua jam. Di sini layanan cepat bahkan sudah kami terapkan beberapa waktu lalu, sehingga kami telah siap ketika ada instruksi pelayanan SIM cepat ini," ujarnya, Rabu (12/2/2014).
Hanya saja, proses maksimal dua jam bisa terlaksana tergantung pada jumlah pendaftaran pengajuan SIM baru maupun perpanjangan. Selain itu, kecakapan dari pemohon juga memengaruhi waktu pelayanan.
Ujian ketrampilan tentang berlalu lintas bagi pemohon yang membutuhkan waktu paling lama.
"Waktu ujian, baik uji ketrampilan berkendara dan pengenalan rambu adalah 90 menit. Itu jika semuanya lancar, kalau tidak kan masih mengulang," tandasnya.
Sementara untuk proses lain seperti pengisian aplikasi, pembayaran administrasi dan pengambilan rata-rata butuh waktu 10 menit. Jadi Supriyanto menegaskan, jika pemohon lancar dalam melakukan tahapan pembuatan SIM maka tidak sampai dua jam selesai.
"Kami telah berupaya melakukan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat saat kantor layanan SIM di sini dibangun terpisah. Jadi alur pelayanan menjadi longgar," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lomba Lacak Sinyal ARDF Latih Kesiapsiagaan Bencana di Kulonprogo
- Jemaat Gereja St Albertus Agung Buat Altar dari Barang Bekas
- Guru Besar UGM Usul Sebagian Dana MBG Dialihkan ke Daerah Bencana
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
Advertisement
Advertisement





