Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Sebanyak 35 personel kepolisian akan disiagakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul untuk mengantisipasi gangguan keamanan saat penyelenggaraan pemilu 2014 mendatang.
Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul Komisaris Polisi Suradji mengatakan, pengamanan di kantor KPU akan mulai diberlakukan saat tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Pengamanan dilakukan secara terbuka dengan polisi berpakaian dinas dan pengaman tertutup dengan polisi berpakaian preman.
Pengamanan KPU, kata Suradji untuk mengantisipasi gangguan kemanaan dan ketertiban dalam menanggapi hasil pemilu. “Ada satu SST [Satuan Setingkat Peleton] atau 30 personel yang kami siagakan di KPU,” kata Suradji saat dihubungi Senin (17/2/2014).
Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ichsan mengatakan, beberapa perlengkapan pemilu sudah hampir siap. Alat perlengkapan pemilu yang sudah datang diantaranya tinta, alat pencoblosan berikut bantalannya dan sampul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Survei Forbes Advisor mengungkap 13 penyebab perceraian. Kurangnya dukungan keluarga berada di posisi pertama dengan 43 persen.
Kawasaki menyegarkan Z650 S, Z900, Z900 70 kW dan Z900 SE untuk model 2027 dengan pilihan warna baru tanpa perubahan teknis utama.
Prasasti Mangulihi dan Arca Nandisawahanamurti di Museum Kailasa Dieng diusulkan naik peringkat menjadi cagar budaya nasional pada 2026.
Bek Real Madrid Raul Asencio didenda 14.400 euro dan dilarang mengemudi delapan bulan setelah terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta terus mendorong hasil penelitian dosen dan peneliti agar tidak berhenti sebagai publikasi ilmiah,