Advertisement
Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Dituntut 15 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sleman 2010-2011 yang telah merugikan negara senilai Rp917,5 juta, Triyana dan Wahyu Hidayat dituntut hukuman 15 bulan penjara.
Selain dituntut hukuman penjara, Wakil Ketua KONI Sleman Triyana dan Bendaranya Wahyu Hidayat, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (10/3/2014), keduanya juga dituntut membayar denda senilai Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sleman Ismet mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan keduanya dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindakan korupsi secara berkelanjutan.
Untuk itu pihaknya mengenakan dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu berkaitan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya, kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
“Sedangkan untuk dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 tidak terbukti,” ucapnya.
Ismet menambahkan, keduanya juga diketahui tidak ikut menikmati uang hasil kejahatannya. Semua kerugian negara dari dana hibah tersebut masuk ke kantong pribadi, Mujiman, terdakwa yang telah divonis 17 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Dalam melakukan aksinya, keduanya bersama dengan Mujiman memaksa para pengurus 33 cabang olahraga di KONI Sleman untuk menandatangani kuitansi kosong bermaterai.
“Sejauh ini tidak ada indikasi adanya keterlibatan lainnya. Sesuai dengan fakta persidangan ketiganya yang terlibat,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Foto Dito dan Erick Thohir Jadi Sorotan di Tengah Isu Reshuffle
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Raperda Pemakaman Kota Jogja Disahkan, Atur Regulasi Makam Tumpang
- Sultan Berharap Pengembang Jalan Utara-Selatan Maksimalkan Potensi Pansela
- Puluhan Motor di Gunungkidul Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan
- Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
- Dwipanti Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Sekda DIY
Advertisement
Advertisement