Advertisement
Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah KONI Dituntut 15 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sleman 2010-2011 yang telah merugikan negara senilai Rp917,5 juta, Triyana dan Wahyu Hidayat dituntut hukuman 15 bulan penjara.
Selain dituntut hukuman penjara, Wakil Ketua KONI Sleman Triyana dan Bendaranya Wahyu Hidayat, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (10/3/2014), keduanya juga dituntut membayar denda senilai Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sleman Ismet mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan keduanya dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindakan korupsi secara berkelanjutan.
Untuk itu pihaknya mengenakan dakwaan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal itu berkaitan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya, kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.
“Sedangkan untuk dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 tidak terbukti,” ucapnya.
Ismet menambahkan, keduanya juga diketahui tidak ikut menikmati uang hasil kejahatannya. Semua kerugian negara dari dana hibah tersebut masuk ke kantong pribadi, Mujiman, terdakwa yang telah divonis 17 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Dalam melakukan aksinya, keduanya bersama dengan Mujiman memaksa para pengurus 33 cabang olahraga di KONI Sleman untuk menandatangani kuitansi kosong bermaterai.
“Sejauh ini tidak ada indikasi adanya keterlibatan lainnya. Sesuai dengan fakta persidangan ketiganya yang terlibat,” sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, Komnas HAM Minta Diselesaikan secara Hukum
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Klaim Walhi Jogja Temukan Sampah di TPSS Pandansari Dibantah DLH Bantul
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan SPBU Kretek Bantul, 1 Pelajar SMK di Bantul Terlibat
- Belasan Pedagang Buah Pisang Depan RS Grhasia Pakem Direlokasi ke Pasar
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
Advertisement