Advertisement
Poster Larangan Setrum Ikan Kurang Efektif
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Dusun Gamping Lor, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, berusaha mengurangi pencemaran dan perusakan lingkungan.
Sejak lima tahun lalu, warga memasang poster bertuliskan peringatan larangan penyetruman ikan di sungai sekitar dusun. Salah satu poster yang dipasang berbunyi Dilarang Nyetrom, Ngobati Sungai Ini.
Advertisement
Warga juga menampilkan ancaman hukuman dengan berpedoman pada Undang-undang No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Jika mencemari dan merusak lingkungan, warga terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Kepala Dusun (Kadus) Gamping Lor, Zairin Nur, memaparkan sebelumnya memang banyak orang yang mencoba merusak ekosistem sungai di wilayahnya.
“Tapi bukan warga Gamping Lor. Lalu untuk pelestarian ikan di sungai, kami berusaha mencegah penyetruman dan penggunaan racun untuk menangkap ikan,” ujarnya, Senin (31/3/2014).
Dikatakan Zairin Nur, perlahan warga menyadari akan pentingnya menjaga lingkungan. “Untuk penyuluhan, kami masuk ke kelompok kecil warga. Kami lakukan pelan-pelan dan bertahap,” katanya.
Dia lalu mengungkapkan, penempelan poster peringatan dilakukan atas inisiatif dan kesadaran warga.
Meski demikian, masih saja ada masyarakat tidak bertanggungjawab yang curi-curi kesempatan.
“Saya kira hanya efektif di bagian atas. Yang bagian bawah di sungai yang besar itu, masih ada yang melakukan diam-diam satu atau dua orang,” ucap Zairin Nur. “Kalau ada warga yang tahu, langsung diingatkan,” katanya menambahkan.
Menurutnya, warga telah menyadari bahwa pelestarian lingkungan merupakan kebutuhan. “Dulu banyak ikan, sekarang kok jarang? Akhirnya masyarakat merasa butuh menjaga kelestarian ekosistem sungai,” ujarnya.
Kepala Bidang Perikanan, Dinas Pertanian Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Supramono, membenarkan bahwa tindakan penyetruman ikan di sungai merusak ekosistem lingkungan.
“Benih-benih ikan yang belum layak ditangkap jadi mati,” katanya.
“Undang-undang memang melarang. Tindakan seperti itu merusak ekosistem,” jelasnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement