Advertisement

Poster Larangan Setrum Ikan Kurang Efektif

Rima Sekarani
Selasa, 01 April 2014 - 13:33 WIB
Nina Atmasari
Poster Larangan Setrum Ikan Kurang Efektif

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Dusun Gamping Lor, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, berusaha mengurangi pencemaran dan perusakan lingkungan.

Sejak lima tahun lalu, warga memasang poster bertuliskan peringatan larangan penyetruman ikan di sungai sekitar dusun. Salah satu poster yang dipasang berbunyi Dilarang Nyetrom, Ngobati Sungai Ini.

Advertisement

Warga juga menampilkan ancaman hukuman dengan berpedoman pada Undang-undang No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Jika mencemari dan merusak lingkungan, warga terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Kepala Dusun (Kadus) Gamping Lor, Zairin Nur, memaparkan sebelumnya memang banyak orang yang mencoba merusak ekosistem sungai di wilayahnya.

“Tapi bukan warga Gamping Lor. Lalu untuk pelestarian ikan di sungai, kami berusaha mencegah penyetruman dan penggunaan racun untuk menangkap ikan,” ujarnya, Senin (31/3/2014).

Dikatakan Zairin Nur, perlahan warga menyadari akan pentingnya menjaga lingkungan. “Untuk penyuluhan, kami masuk ke kelompok kecil warga. Kami lakukan pelan-pelan dan bertahap,” katanya.

Dia lalu mengungkapkan, penempelan poster peringatan dilakukan atas inisiatif dan kesadaran warga.

Meski demikian, masih saja ada masyarakat tidak bertanggungjawab yang curi-curi kesempatan.

“Saya kira hanya efektif di bagian atas. Yang bagian bawah di sungai yang besar itu, masih ada yang melakukan diam-diam satu atau dua orang,” ucap Zairin Nur. “Kalau ada warga yang tahu, langsung diingatkan,” katanya menambahkan.

Menurutnya, warga telah menyadari bahwa pelestarian lingkungan merupakan kebutuhan. “Dulu banyak ikan, sekarang kok jarang? Akhirnya masyarakat merasa butuh menjaga kelestarian ekosistem sungai,” ujarnya.

Kepala Bidang Perikanan, Dinas Pertanian Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Supramono, membenarkan bahwa tindakan penyetruman ikan di sungai merusak ekosistem lingkungan.

“Benih-benih ikan yang belum layak ditangkap jadi mati,” katanya.

“Undang-undang memang melarang. Tindakan seperti itu merusak ekosistem,” jelasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement