Advertisement
Pengguna Apartemen di Sleman Tak Punya Hak Milik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sampai saat ini, para pengguna apartemen di Kabupaten Sleman belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan atau strata title.
“Padahal itu terkait perlindungan konsumen dan yang bisa memberikannya adalah BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Kabid Tata Guna Tanah Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman, Rin Andrijani, Senin (14/4/2014).
Advertisement
Dengan sertifikat tersebut pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.
Strata title, menurut Rin, merupakan jaminan hak milik atas satuan rumah susun, termasuk nantinya apartemen. Sebagai pemegang hak, konsumen berhak pula atas proporsi bagian bersama, benda bersama maupun tanah bersama. Pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.
Namun, dengan belum adanya peraturan daerah (Perda) maupun aturan sejenis di Sleman membuat hak tersebut belum bisa dimiliki para pengguna apartemen. “Kalau belum ada aturan yang baku, nanti BPN tidak mau proses,” ungkap Rin Andrijani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja Hari Ini
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Sabtu 25 Oktober 2025
- DPRD DIY Soroti Minimnya Dana Riset dan Penilaian Kota Layak Anak
- Jadwal Bus dari Jogja ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Hari Ini
- Rusunawa Karangrejek Gunungkidul Baru Terisi 50 Persen, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement



