Advertisement

Pengguna Apartemen di Sleman Tak Punya Hak Milik

Rabu, 16 April 2014 - 21:30 WIB
Nina Atmasari
Pengguna Apartemen di Sleman Tak Punya Hak Milik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sampai saat ini, para pengguna apartemen di Kabupaten Sleman belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan atau strata title.

“Padahal itu terkait perlindungan konsumen dan yang bisa memberikannya adalah BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Kabid Tata Guna Tanah Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman, Rin Andrijani, Senin (14/4/2014).

Advertisement

Dengan sertifikat tersebut pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.

Strata title, menurut Rin, merupakan jaminan hak milik atas satuan rumah susun, termasuk nantinya apartemen. Sebagai pemegang hak, konsumen berhak pula atas proporsi bagian bersama, benda bersama maupun tanah bersama. Pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.

Namun, dengan belum adanya peraturan daerah (Perda) maupun aturan sejenis di Sleman membuat hak tersebut belum bisa dimiliki para pengguna apartemen. “Kalau belum ada aturan yang baku, nanti BPN tidak mau proses,” ungkap Rin Andrijani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal DAMRI dari Jogja ke Semarang PP

Jadwal DAMRI dari Jogja ke Semarang PP

Jogjapolitan | 58 minutes ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara

News
| Senin, 30 Juni 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement