Advertisement
Pengguna Apartemen di Sleman Tak Punya Hak Milik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sampai saat ini, para pengguna apartemen di Kabupaten Sleman belum memiliki sertifikat bukti kepemilikan atau strata title.
“Padahal itu terkait perlindungan konsumen dan yang bisa memberikannya adalah BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Kabid Tata Guna Tanah Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman, Rin Andrijani, Senin (14/4/2014).
Advertisement
Dengan sertifikat tersebut pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.
Strata title, menurut Rin, merupakan jaminan hak milik atas satuan rumah susun, termasuk nantinya apartemen. Sebagai pemegang hak, konsumen berhak pula atas proporsi bagian bersama, benda bersama maupun tanah bersama. Pemilik kemudian dapat memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya ketika mengurus pinjaman dari bank.
Namun, dengan belum adanya peraturan daerah (Perda) maupun aturan sejenis di Sleman membuat hak tersebut belum bisa dimiliki para pengguna apartemen. “Kalau belum ada aturan yang baku, nanti BPN tidak mau proses,” ungkap Rin Andrijani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Jamur Embun Tepung, Rusak Produktivitas Melon Petani Ponjong
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 23 Januari 2026, Berangkat dari Palur
- DPUPKP Sleman Siapkan Perbaikan dan Peningkatan 39 Saluran Irigasi
- Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Jumat 23 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



