Advertisement
BPN Sleman Tak Bisa Keluarkan Sertifikat Kepemilikan Apartemen karena Terganjal Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Miyanta, Kasie Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman, mengatakan selama ini pihaknya memang tidak bisa memberikan sertifikat strata title.
“BPN itu tinggal menunggu saja kalau nanti ada perda atau perbup [Peraturan Bupati]. Kalau Pemerintah Daerah belum membuat peraturan ya belum bisa dilakukan pemetaan strata,” ucapnya, Selasa (15/4/2014).
Advertisement
BPN Sleman baru bisa mengeluarkan sertifikat strata title jika sudah ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman.
”Bukti formal hukumnya belum bisa dimiliki, tapi secara de facto kan sudah dimiliki [apartemennya],” kata Miyanta.
Miyanta mengatakan, seharusnya pemerintah kabupaten Sleman menyadari bahwa pengadaan aturan terkait strata title apartemen merupakan hal yang mendesak.
“Kami sudah pernah mengundang konsultan dari Jakarta, bagaimana contoh perda dan perbupnya. Tapi sampai sekarang kok tidak tahu gimana,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Teken Piagam
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Keselamatan Terancam, KBM SDN Kokap Direlokasi ke Eks SD Kanisius
- PKL Alun-Alun Wonosari di Taman Kuliner, Pedagang Lama Sambut Hangat
- Retribusi TPI Tak Capai Target, PAD Perikanan 2025 Baru 61 Persen
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 22 Januari 2026
- Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
Advertisement
Advertisement



