BPN Sleman Tak Bisa Keluarkan Sertifikat Kepemilikan Apartemen karena Terganjal Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Miyanta, Kasie Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman, mengatakan selama ini pihaknya memang tidak bisa memberikan sertifikat strata title.
“BPN itu tinggal menunggu saja kalau nanti ada perda atau perbup [Peraturan Bupati]. Kalau Pemerintah Daerah belum membuat peraturan ya belum bisa dilakukan pemetaan strata,” ucapnya, Selasa (15/4/2014).
BPN Sleman baru bisa mengeluarkan sertifikat strata title jika sudah ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman.
”Bukti formal hukumnya belum bisa dimiliki, tapi secara de facto kan sudah dimiliki [apartemennya],” kata Miyanta.
Miyanta mengatakan, seharusnya pemerintah kabupaten Sleman menyadari bahwa pengadaan aturan terkait strata title apartemen merupakan hal yang mendesak.
“Kami sudah pernah mengundang konsultan dari Jakarta, bagaimana contoh perda dan perbupnya. Tapi sampai sekarang kok tidak tahu gimana,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Saling Klaim! Ribuan Pasukan Rusia dan Ukraina Tewas dalam Sehari
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Harga Sembako Mulai Naik, Sleman Siapkan Pasar Murah di 17 Kecamatan
- Motif Pelaku Mutilasi Sleman Karena Terlilit Pinjol
- Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp298,8 Miliar untuk Pengentasan Kemiskinan
- Pelaku dan Korban Mutilasi Sleman Ternyata Sudah Saling Dekat, Kenalan lewat Facebook
- Terlilit Pinjol Rp8 Juta Hingga Memutilasi Perempuan di Sleman, Kejiwaan Heru Akan Diperiksa
Advertisement