BPN Sleman Tak Bisa Keluarkan Sertifikat Kepemilikan Apartemen karena Terganjal Aturan

Rabu, 16 April 2014 22:30 WIB
BPN Sleman Tak Bisa Keluarkan Sertifikat Kepemilikan Apartemen karena Terganjal Aturan

Harianjogja.com, SLEMAN- Miyanta, Kasie Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman, mengatakan selama ini pihaknya memang tidak bisa memberikan sertifikat strata title.

“BPN itu tinggal menunggu saja kalau nanti ada perda atau perbup [Peraturan Bupati]. Kalau Pemerintah Daerah belum membuat peraturan ya belum bisa dilakukan pemetaan strata,” ucapnya, Selasa (15/4/2014).

BPN Sleman baru bisa mengeluarkan sertifikat strata title jika sudah ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Kabupaten Sleman.

”Bukti formal hukumnya belum bisa dimiliki, tapi secara de facto kan sudah dimiliki [apartemennya],” kata Miyanta.

Miyanta mengatakan, seharusnya pemerintah kabupaten Sleman menyadari bahwa pengadaan aturan terkait strata title apartemen merupakan hal yang mendesak.

“Kami sudah pernah mengundang konsultan dari Jakarta, bagaimana contoh perda dan perbupnya. Tapi sampai sekarang kok tidak tahu gimana,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online