Advertisement
Kasus Uang 2 Karung, Bawaslu Hentikan Kasus
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menghentikan kasus http://www.harianjogja.com/baca/2014/04/16/kasus-uang-2-karung-hanafi-rais-diperiksa-bawaslu-502767" target="_blank">dugaan politik uang calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais, dan uang tunai dua karung senilai Rp510 juta karena tidak memenuhi usnur tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengungkapkan dari hasil pemeriksaan Hanafi Rais, caleg DPRD DIY Arif Setiadi dan sejumlah saksi, tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu.
Advertisement
“Kasus ini sudah diputus selesai melalui Gakkumdu [Penegakkan Hukum Terpadu] karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Najib, Jumat (18/4/2014).
Menurut Najib, uang Rp510 juta sudah jelas milik Dewan Pimpinan Pusat PAN untuk membayar saksi dan relawan pemenangan Hanafi Rais dan PAN.
“Dari DPP PAN dibayarkan melalui lembaga konsultan politik dari Surabaya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Sleman Siapkan Beragam Acara Wisata
- Ribuan THL Gunungkidul Bakal Terima SK PPPK Paruh Waktu
- Layanan Perpanjangan SIM Dibuka di Kawasan Pantai Baron Gunungkidul
- Maling HP di Wates Terciduk Warga, Akui Beraksi Lebih dari Sekali
- PHRI DIY Batasi Kenaikan Tarif Hotel Nataru Maksimal 40 Persen
Advertisement
Advertisement





