Advertisement
Kasus Uang 2 Karung, Bawaslu Hentikan Kasus

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menghentikan kasus http://www.harianjogja.com/baca/2014/04/16/kasus-uang-2-karung-hanafi-rais-diperiksa-bawaslu-502767" target="_blank">dugaan politik uang calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais, dan uang tunai dua karung senilai Rp510 juta karena tidak memenuhi usnur tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengungkapkan dari hasil pemeriksaan Hanafi Rais, caleg DPRD DIY Arif Setiadi dan sejumlah saksi, tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu.
Advertisement
“Kasus ini sudah diputus selesai melalui Gakkumdu [Penegakkan Hukum Terpadu] karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Najib, Jumat (18/4/2014).
Menurut Najib, uang Rp510 juta sudah jelas milik Dewan Pimpinan Pusat PAN untuk membayar saksi dan relawan pemenangan Hanafi Rais dan PAN.
“Dari DPP PAN dibayarkan melalui lembaga konsultan politik dari Surabaya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement