Advertisement
Kasus Uang 2 Karung, Bawaslu Hentikan Kasus
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menghentikan kasus http://www.harianjogja.com/baca/2014/04/16/kasus-uang-2-karung-hanafi-rais-diperiksa-bawaslu-502767" target="_blank">dugaan politik uang calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais, dan uang tunai dua karung senilai Rp510 juta karena tidak memenuhi usnur tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengungkapkan dari hasil pemeriksaan Hanafi Rais, caleg DPRD DIY Arif Setiadi dan sejumlah saksi, tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu.
Advertisement
“Kasus ini sudah diputus selesai melalui Gakkumdu [Penegakkan Hukum Terpadu] karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Najib, Jumat (18/4/2014).
Menurut Najib, uang Rp510 juta sudah jelas milik Dewan Pimpinan Pusat PAN untuk membayar saksi dan relawan pemenangan Hanafi Rais dan PAN.
“Dari DPP PAN dibayarkan melalui lembaga konsultan politik dari Surabaya,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wapres Gibran Soroti Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pamit Bukber, Remaja Ditemukan Tewas di Jalur Ngobaran Gunungkidul
- Cek Waktu Buka Puasa Jogja Hari Ini Sabtu 14 Maret 2026
- Takbir Keliling di Bantul Tahun Ini Dibatasi Maksimal Jam 11 Malam
- Dinkes Bantul Tarik Makanan Kemasan Rusak dari Supermarket
- Rute Mudik Lebaran 2026 Jakarta ke Jogja via Gerbang Tol Purwomartani
Advertisement
Advertisement



