Advertisement

KASUS HIBAH PERSIBA : Idham Samawi Lolos jadi Anggota DPR, Kejati Tak Gentar

Jumali
Kamis, 24 April 2014 - 16:36 WIB
Nina Atmasari
KASUS HIBAH PERSIBA : Idham Samawi Lolos jadi Anggota DPR, Kejati Tak Gentar

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan tetap akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul, Idham Samawi, meski Idham nantinya ditetapkan sebagai anggota DPR.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak perlu adanya izin dari Presiden. Jadi meskipun nantinya yang bersangkutan dilantik masih tetap bisa kami periksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Rabu (23/4/2014) di kantornya.

Advertisement

Menurut dia, sampai kini Kejaksaan belum memastikan kapan Idham akan kembali diperiksa setelah Idham tak memenuhi panggilan Kejaksaan dua pekan lalu. Akan tetapi, kejaksaan memastikan penyidikan atas mantan Bupati Bantul dua periode tetap berjalan.

Dia mengungkapkan dari enam kali pemeriksaan terhadap Idham sebagai tersangka, penyidik telah memeriksanya dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Persiba Bantul, Ketua KONI dan Ketua Pengcab PSSI Bantul.

Di samping itu, penyidik juga terus melakukan pengumpulan bukti atas perkara yang telah menyedot dana APBD Bantul senilai Rp12,5 miliar itu. Di samping menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat yang sampai kini belum diserahkan.

“Soal apakah nantinya berkas akan maju bersamaan dengan tersangka lain EBN [Edy Bowo Nurcahyo], hal itu mungkin saja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement