Advertisement
KASUS HIBAH PERSIBA : Idham Samawi Lolos jadi Anggota DPR, Kejati Tak Gentar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan tetap akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul, Idham Samawi, meski Idham nantinya ditetapkan sebagai anggota DPR.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi kan tidak perlu adanya izin dari Presiden. Jadi meskipun nantinya yang bersangkutan dilantik masih tetap bisa kami periksa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Rabu (23/4/2014) di kantornya.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Menurut dia, sampai kini Kejaksaan belum memastikan kapan Idham akan kembali diperiksa setelah Idham tak memenuhi panggilan Kejaksaan dua pekan lalu. Akan tetapi, kejaksaan memastikan penyidikan atas mantan Bupati Bantul dua periode tetap berjalan.
Dia mengungkapkan dari enam kali pemeriksaan terhadap Idham sebagai tersangka, penyidik telah memeriksanya dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Persiba Bantul, Ketua KONI dan Ketua Pengcab PSSI Bantul.
Di samping itu, penyidik juga terus melakukan pengumpulan bukti atas perkara yang telah menyedot dana APBD Bantul senilai Rp12,5 miliar itu. Di samping menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat yang sampai kini belum diserahkan.
“Soal apakah nantinya berkas akan maju bersamaan dengan tersangka lain EBN [Edy Bowo Nurcahyo], hal itu mungkin saja,” jelasnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement