Advertisement

Harian Jogja

Penjual Miras Didenda Rp1 Juta

Bhekti Suryani
Jum'at, 25 April 2014 - 09:55 WIB
Nina Atmasari
Penjual Miras Didenda Rp1 Juta

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Penjual minuman keras (miras) didenda Rp1 juta karena tertangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP menangkap dua pelaku penjualan miras masing-masing Harmanto warga Suwangsan, Salaman, Karangtalun dan Parjimin Suwarjito, warga Ketandan Kulon Imogiri.

Advertisement

BACA JUGA:  Tokopedia Bantu Perempuan Pelaku UMKM Memiliki NIB

Harmanto didenda Rp1 juta dan subsidier dua bulan. Sedangkan Parjimin didenda Rp250.000 subsidier 21 hari.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Bantul Sismadi mengungkapkan Harmanto dihukum lebih tinggi oleh hakim karena merupakan pelaku lama.

"Ia menjual sembilan botol minuman beralkohol golongan A dan lima botol golongan C," ujarnya, Kamis (24/4/2014).

Sedangkan Parjimin ketahuan menjual 2 botol miras golongan A. Ke dua pelaku langsung dibawa ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cek Jadwal KA Bandara Kamis 23 Maret 2023

News
| Kamis, 23 Maret 2023, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta

Wisata
| Senin, 20 Maret 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement