Advertisement
Penjual Miras Didenda Rp1 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Penjual minuman keras (miras) didenda Rp1 juta karena tertangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP menangkap dua pelaku penjualan miras masing-masing Harmanto warga Suwangsan, Salaman, Karangtalun dan Parjimin Suwarjito, warga Ketandan Kulon Imogiri.
Advertisement
Harmanto didenda Rp1 juta dan subsidier dua bulan. Sedangkan Parjimin didenda Rp250.000 subsidier 21 hari.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Bantul Sismadi mengungkapkan Harmanto dihukum lebih tinggi oleh hakim karena merupakan pelaku lama.
"Ia menjual sembilan botol minuman beralkohol golongan A dan lima botol golongan C," ujarnya, Kamis (24/4/2014).
Sedangkan Parjimin ketahuan menjual 2 botol miras golongan A. Ke dua pelaku langsung dibawa ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Tindak Lanjuti Rekomendasi ORI Soal Sampah
- Eks Bupati Sleman Ditahan, Kuasa Hukum Angkat Bicara
- Proyek Kelok 18 Penghubung Pantai Selatan Terus Dikerjakan
- Kasus Kecelakaan Kerja Tinggi, BPJS Ketenagakerjaan Fokus Pencegahan
- Longsor dan Banjir Terjadi di Kulonprogo Usai Diguyur Hujan Deras
Advertisement
Advertisement



