Advertisement

Penjual Miras Didenda Rp1 Juta

Bhekti Suryani
Jum'at, 25 April 2014 - 09:55 WIB
Nina Atmasari
Penjual Miras Didenda Rp1 Juta

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Penjual minuman keras (miras) didenda Rp1 juta karena tertangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP menangkap dua pelaku penjualan miras masing-masing Harmanto warga Suwangsan, Salaman, Karangtalun dan Parjimin Suwarjito, warga Ketandan Kulon Imogiri.

Advertisement

Harmanto didenda Rp1 juta dan subsidier dua bulan. Sedangkan Parjimin didenda Rp250.000 subsidier 21 hari.

Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Bantul Sismadi mengungkapkan Harmanto dihukum lebih tinggi oleh hakim karena merupakan pelaku lama.

"Ia menjual sembilan botol minuman beralkohol golongan A dan lima botol golongan C," ujarnya, Kamis (24/4/2014).

Sedangkan Parjimin ketahuan menjual 2 botol miras golongan A. Ke dua pelaku langsung dibawa ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement