Advertisement
Penjual Miras Didenda Rp1 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Penjual minuman keras (miras) didenda Rp1 juta karena tertangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP menangkap dua pelaku penjualan miras masing-masing Harmanto warga Suwangsan, Salaman, Karangtalun dan Parjimin Suwarjito, warga Ketandan Kulon Imogiri.
Advertisement
Harmanto didenda Rp1 juta dan subsidier dua bulan. Sedangkan Parjimin didenda Rp250.000 subsidier 21 hari.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Bantul Sismadi mengungkapkan Harmanto dihukum lebih tinggi oleh hakim karena merupakan pelaku lama.
"Ia menjual sembilan botol minuman beralkohol golongan A dan lima botol golongan C," ujarnya, Kamis (24/4/2014).
Sedangkan Parjimin ketahuan menjual 2 botol miras golongan A. Ke dua pelaku langsung dibawa ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
- SPMB 2025, Sejumlah SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement