Advertisement

Dugaan Penggelembungan Suara, Panwaslu Minta KPU Buka Form C1 Plano

Ujang Hasanudin
Selasa, 29 April 2014 - 15:52 WIB
Nina Atmasari
Dugaan Penggelembungan Suara, Panwaslu Minta KPU Buka Form C1 Plano Anggota Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) Kaligandu, Kota Serang, Banten, menunjukan lembar C1 plano berisikan catatan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2014 saat dilakukan rekapitulasi ulang di Kota Serang, Sabtu (26/4/2014). Penghitungan ulang dilakukan untuk melacak dugaan penggelembungan suara akibat terjadi selisih raihan suara caleg dari parpol tertentu antara di TPS-TPS dengan jumlah hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kota Serang. (JIBI/Solopos/Antara - Asep Fathulrahman)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Protes caleg Demokrat Suhardono atas dugaan penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Candirejo, Kecamatan Semanu, ditanggapi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul.

Panwaslu Gunungkidul pun mengirimkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul untuk membuka kembali form C1 plano untuk dicocokkan ulang.

Advertisement

Anggota Panwaslu Gunungkidul Budi Haryanto mengungkapkan, setelah mendapat surat protes hasil rekapitulasi suara dari Suhardono, pihaknya langsung menelusuri dan hasilnya ada dugaan peralihan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 16 dan TPS 24. Suara Suhardono beralih sebanyak 31 suara ke caleg sesama Partai Demokrat yaitu Supriyani Astuti.

Atas temuan tersebut Panwaslu pun mengirimkan surat rekomendasi agar KPU membuka kembali form C1 plano karena C1 plano tingkat PPS tertukar dengan C1 di TPS 16 dan TPS 24. “Masih ada peluang KPU untuk membuka kembali form C1 plano dan membenahi berita acara,” kata Budi saat dihubungi Senin (28/4/2014).

Menurut Budi, KPU Gunungkidul masih memiliki waktu sebelum KPU Pusat melakukan rekapitulasi suara secara nasional pada 1 Mei mendatang. KPU Gunungkidul diminta untuk menghadirkan saksi-saksi yang terlibat dalam dugaan penggelembungan suara tersebut.

Sementara itu, anggota KPU Gunungkidul Divisi Hukum dan Pengawasan Is Sumarsono mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Gunungkidul. Hanya, KPU belum bisa langsung memproses rekomendasi tersebut. “Rekomendasi kami terima tapi akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan KPU provinsi dan KPU pusat,” kata Is.

Is menyatakan, konsultasi dengan KPU provinsi dan KPU pusat penting karena rekapitulasi suara sah sudah ditentukan dan caleg yang dipastikan lolos menuju kursi DPRD Gunungkidul sudah diketahui.
“Persoalannya hasil proses dari rekomendasi panwaslu ini bisa mempengaruhi posisi caleg yang lolos,” ucap Is.

Menyikapi hal ini, Suhardono menganggap pencurian suara telah merugikan dirinya. Dia berharap 31 suara yang masuk ke caleg satu partai, bisa kembali pada dia. “Saya berharap suara saya dikembalikan. Saya mohon keadilan,” kata Suhardono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement